TEMPO.CO, Jakarta -- Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan hukuman maksimal bagi tersangka yang terlibat pembakaran hutan adalah 10 tahun penjara. "Hukuman maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar," kata Badrodin usai rapat terbatas mengenai kebakaran hutan di Kantor Presiden, Rabu, 16 September 2015.
Badrodin menegaskan Polri sudah menetapkan tujuh korporasi yang menjadi tersangka dalam kebakaran hutan. Total tersangka mencapai 140 dengan tujuh di antaranya merupakan korporasi.
Tujuh tersangka itu adalah PT RPP yang berlokasi di Sumatera Selatan dengan tersangka P, PT RPS yang berlokasi di Sumatera Selatan dengan tersangka S, PT LIH yang berlokasi di Riau dengan tersangka S, PT BMH yang berlokasi di Sumatera Selatan dengan tersangka JLT, PT GAP yang berlokasi di Kalimantan Tengah dengan tersangka S, PT MBA yang berlokasi di Kalimantan Tengah dengan tersangka GRN, PT ASP yang berlokasi di Kalimantan Tengah dengan tersangka WD.
Menurut Badrodin, yang dijadikan tersangka beragam, ada yang merupakan direktur operasional dan ada yang menjabat sebagai manajer lapangan. Mengenai modus yang dilakukan korporasi, Badrodin mengatakan ada perusahaan yang sengaja membakar, ada yang menyuruh orang lain membakar. "Ada juga yang dibakarnya di luar lahan yang dimiliki sehingga nanti mereka melaporkan seolah-olah menjadi korban," katanya.
Mengenai profil perusahaan, Badrodin mengatakan Polri masih menyelediki apakah perusahaan tersebut merupakan perusahaan asing atau perusahaan lokal. "Sedang kita telusuri karena untuk mendapatkan data itu kan tidak gampang," katanya.
ANANDA TERESIA