TEMPO.CO, Yogyakarta - Pengadilan Tinggi Yogyakarta tetap memvonis bersalah Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada Profesor Susamto, bersama tiga dosen lain dalam kasus korupsi. Meski dalam putusan banding itu hakim pengadilan tinggi mengkorting hukuman penjara dari dua tahun menjadi satu tahun.
"Petikan surat putusan dari Pengadilan Tinggi sudah kami terima, lalu jaksa mengajukan kasasi, begitu pula para terdakwa," kata Kiswantana, Panitera Muda Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Rabu, 16 September 2015.
Putusan banding Pengadilan Tinggi tertuang dalam surat nomor 5/PID-SUS/TPK/2015/PT.YYK tertanggal 7 Juli 2015 itu menghukum Susamto dan tiga keleganya di Fakultas Pertanian UGM, Triyanto, Tukidjo, Ken Suratiyah, satu tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta memvonis keempatnya hukuman dua tahun penjara.
Keempatnya dinyatakan bersalah karena mengalihkan lahan milik Universitas Gadjah Mada menjadi lahan milik Yayasan Fapertagama dan kemudian dijual kepada pihak lain. Yayasan itu didirikan dosen Fakultas Pertanian UGM. Menurut jaksa, akibat perbuatan keempat terpidana negara dirugikan Rp 11,248 miliar. Keempatnya mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi itu.
Adapun jaksa juga mengajukan kasasi atas hukuman korting majelis hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta itu. "Alasan itu sudah bisa menjadi dasar jaksa untuk kasasi ke Mahkamah Agung," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta Zulkardiman.
MUH SYAIFULLAH