TEMPO.CO, Bengkulu - Setelah gugatan praperadilan tersangka korupsi bantuan sosial (bansos) mantan wali kota ahmad kanedi dan wali kota Bengkulu Helmi Hasan diterima, tersangka-tersangka lain ramai-ramai mengajukan gugatan serupa ke pengadilan negeri menolak penetapan tersebut.
Tersangka lain, yang telah mengajukan gugatan praperadilan yakni mantan ketua DPRD Kota Bengkulu Syawaludin Simbolon, mantan wakil ketua Irman Sawiran, Sandy Bernando, dan Wakil Wali Kota Patriana Sosialinda.
Menurut pengacara ketiga tersangka, Humizar Tambunan gugatan praperadilan telah didaftarkan ke pengadilan negeri pada Senin, 14 September 2015. "Gugatan telah teregistrasi, Kami melakukan gugatan dengan mempertimbangkan gugatan wali kota dan mantan wali kota selaku eksekusi bansos saja diterima oleh pengadilan apalagi klien saya yang merupakan anggota DPRD saat itu," kata Humisar saat dihubungi Rabu, 16 September 2015.
Humizar optimistis gugatan kliennya akan dikabulkan oleh pengadilan mengingat pada kasus yang melibatkan banyak petinggi Pemkot Bengkulu tersebut, kliennya hanya menganggarkan saja. Apalagi uang bansos saat itu belum ada.
"Klien saya hanya menganggarkan saja, uangnya belum ada saat itu. Sementara yang menggunakan uang yakni wali kota diterima gugatannya oleh pengadilan. Apalagi klien saya, mereka inikan satu sprindik," tambah Humizar.
Seperti diketahui korupsi dana Bansos Kota Bengkulu melibatkan banyak pihak mulai dari mantan wali kota hingga pejabat eselon II. Sebelumnya status tersangka mantan wali kota Ahmad Kanedi yang sekarang menjabat anggota DPD Dapil Bengkulu, dan Helmi Hasan Wali Kota yang juga adik Ketua MPR Zulkifli Hasan digugurkan oleh pengadilan.
Dugaan korupsi ini mencapai Rp 11,4 miliar dimasa Wali Kota Helmi Hasan dan Rp 5 miliar pada masa Ahmad Kanedi.
PHESI ESTER JULIKAWATI