TEMPO.CO, Jakarta - Terkait dengan kabut asap dan kebakaran lahan, pemerintah akan mengeluarkan daftar blacklist bagi perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam kebakaran hutan. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Panjaitan mengatakan blacklist dipilih untuk menimbulkan efek jera.
"Dari pembicaraan dengan Presiden Jokowi tadi mengenai asap diputuskan bahwa tindakan blacklist diberikan kepada direksi, komisaris, dan pemilik, serta pencabutan izin usaha. Presiden Jokowi fair mengenai itu," kata Luhut di kompleks Istana, Kamis, 16 September 2015. Luhut memperkirakan ada sekitar 5-10 perusahaan yang akan di-blacklist.
Bentuk blacklist, kata Luhut, adalah perusahaan atau direksi tidak diperbolehkan mengelola kelapa sawit. Luhut mengatakan ada 4,8 juta hektare lahan gambut yang digunakan untuk kelapa sawit selama sepuluh tahun. "Kalau ada bagian itu, sekarang yang kena pembakaran akan dicabut izinnya dan dikembalikan fungsinya," ujar Luhut.
Selain itu, pemerintah akan tetap memberikan sanksi pidana. Menurut dia, selama ini hukuman yang diberikan belum memberikan efek jera. "Selama ini sanksi pidana, kan, dihukum masuk penjara tapi tidak jelas apa yang terjadi di penjara," tuturnya.
Kemarin, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyebutkan inisial sepuluh nama perusahaan yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembakaran hutan. Sepuluh perusahaan itu adalah PMH, RPP, RBS, LIH, MBA, GAP, ASP, KAL, RJP, SKM. Selain itu, Polri menetapkan 127 tersangka perseorangan.
ANANDA TERESIA