TEMPO.CO, Jakarta -- Waryono Karno, bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral saat Jero Wacik menjadi Menteri, terlihat lemas. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap dirinya. Waryono langsung lari menemui para enam pangacaranya begitu hakim menutup persidangan..
"Saya terkejut dengan putusan hakim. Banyak hal yang disebutkan itu tak terjadi," kata Waryono kepada wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu, 16 September 2015.
Mantan anak buah Jero Wacik itu bersikeras menganggap proses persidangan tak membuktikan ada tindakan korupsi yang ia lakukan. Meski begitu, tetap saja Jero Wacik divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu sembilan tahun penjara. Ketika ditanya apakah akan banding atau tidak, "saya rundingkan dengan keluarga dan penasehat hukum dulu," ujar Waryono.
Hari ini, Waryono divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Nama lain yang disebut hakim dalam vonis adalah bekas anak buah Waryono, Sri Utami. Saat korupsi terjadi, Sri ditunjuk menjadi Koordinator Kegiatan Satker Sekjen ESDM dan ditugaskan Waryono untuk mengumpulkan uang dari sejumlah kegiatan fiktif di kementerian itu.
Beberapa kegiatan fiktif yang dilakukan Sri adalah sosialisasi sektor energi dan sumber daya mineral bahan bakar minyak bersubsidi, kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi, dan kegiatan perawatan gedung kantor sekretariat Kementerian ESDM. Seluruh kegiatan itu didanai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara tahun 2012.
"Dari kegiatan sepeda sehat sosialisasi hemat energi, Sri Utami menerima uang Rp 1,1 miliar," kata majelis hakim saat membacakan vonis. Akibat rangkaian kegiatan fiktif itu, kata hakim, negara merugi Rp 11,124 miliar.
Waryono menuduh anak buahnya itu yang lebih banyak berperan dalam kasus korupsi ini. "Dalam proses persidangan buktinya enggak ada saya korupsi. Rekening saya bersih, kontraktor enggak ada yang kenal," kata Waryono sesaat sebelum sidang vonis. "Sebenarnya yang main itu di bawah dan malah cuci tangan ke atas."
Hakim juga mengatakan Waryono terbukti menyerahkan uang sebesar US$ 140 ribu kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Sutan Bhatoegana untuk memuluskan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP tahun 2013) Kementerian ESDM di DPR.
Selain itu, ia terbukti memperkaya diri sendiri sejumlah US$ 284.862 yang diperoleh dari orang lain yaitu anak buah terdakwa dari pengumpulan yang tidak sah, sehingga disebut uang gratifikasi. Selain itu, ada pula uang lain sebesar US$ 50 ribu yang diperoleh dari Kepala SKK Migas saat itu, Rudi Rubiandini, yang seharusnya diserahkan pada anggota DPR namun disimpan terdakwa.
INDRI MAULIDAR