TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) Dewan Perwakilan Rakyat Irma Suryani mengatakan Kementerian Keuangan telah menyetujui kenaikan tunjangan bagi anggota DPR. Persetujuan itu, menurut Irma, dikirimkan melalui surat nomor S-520/MK.02/2015. Kenaikan tunjangan juga masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016.
"Memang ada permintaan dari BURT (Badan Urusan Rumah Tangga) ke pemerintah untuk perbaikan tunjangan anggota," ucap Irma di gedung DPR, Jakarta, Selasa, 15 September 2015.
Irma berujar, kenaikan tunjangan bagi anggota Dewan itu meliputi tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, serta bantuan langganan listrik dan telepon. "Tunjangan anggota DPR tak pernah naik selama sepuluh tahun terakhir," tutur politisi Partai NasDem itu.
Berikut ini kenaikan tunjangan yang diusulkan DPR dan tunjangan yang disetujui Kemenkeu:
1. Tunjangan kehormatan
a. Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 11,15 juta, disetujui Rp 6,69 juta.
b. Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp 10,75 juta, disetujui Rp 6,46 juta.
c. Anggota: DPR mengusulkan Rp 9,3 juta, disetujui Rp 5,58 juta.
2. Tunjangan komunikasi intensif
a. Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 18,71 juta, disetujui Rp 16,468 juta.
b. Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp 18,192 juta, disetujui Rp 16,009 juta.
c. Anggota: DPR mengusulkan Rp 17,675 juta, disetujui Rp 15,554 juta.
3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan
a. Ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 7 juta, disetujui Rp 5,25 juta.
b. Wakil ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 6 juta, disetujui Rp 4,5 juta.
c. Anggota: DPR mengusulkan Rp 5 juta, disetujui Rp 3,75 juta.
4. Bantuan langganan listrik dan telepon
a. Listrik: DPR mengusulkan Rp 5 juta, disetujui Rp 3,5 juta.
b. Telepon: DPR mengusulkan Rp 6 juta, disetujui Rp 4,2 juta.
ANTARA