TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Abdulhamid Dipopramono, meminta pemerintah memperbaiki manajemen informasi kebakaran dan kabut asap di Riau. Menurutnya sudah beberapa hari asap kebakaran dan pembakaran hutan di Riau dan provinsi sekitarnya menyesakkan nafas warga. Bahkan asap sudah menyebar ke negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura, serta menyulut amarah negara tetangga. Media internasional pun sudah mengeksposenya yang telah membuat malu Indonesia. Bukan saja dampak mengganggu kesehatan dan mencoreng nama baik bangsa tetapi juga mengganggu ekonomi karena berpengaruh terhadap penerbangan, lalu lintas darat, dan aktivitas pelaku ekonomi.
Namun hingga kini pemerintah yang berkompeten, baik di pusat maupun daerah, belum memberikan informasi dan penjelasan yang patut kepada masyarakat tentang penyebab asap, wilayah penyebaran, dampak terhadap kesehatan dan ekonomi, serta upaya-upaya penanggulangan beserta setandar prosedur operasi (SOP) untuk penanggulangan penyebab dan penyelamatan warga atau masyarakat. "Apa yang telah dilakukan oleh pemerintah dan badan publik terkait tidak terinformasikan kepada masyarakat," ujar Abdulhamid dalam siaran pers yang diterima Tempo, Selasa, 15 September 2015.
Menurut Abdulhamid, sikap pemerintah saat itu menimbulkan kesan bahwa pemerintah seolah tidak peduli dan lamban dalam menangani persoalan tersebut. "Dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) disebutkan bahwa pemerintah sebagai badan publik wajib mengumumkan secara serta-merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum," katanya.
Dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1/2010 disebutkan bahwa kebakaran hutan merupakan kejadian yang harus diumumkan pemerintah secara serta-merta dengan standar penginformasian yang sudah ditetapkan. Antara lain pemerintah harus secara resmi dan segera mengumumkan potensi bahaya dan sebaran dampaknya, pihak-pihak yang berpotensi terkena dampak, prosedur dan tempat evakuasi untuk menghindari dampak, cara mendapatkan bantuan dari pihak berwenang, pihak-pihak yang wajib memberikan informasi dan tatacaranya, serta upaya-upaya yang telah dan akan dilakukan pemerintah dalam menanggulangi bahaya dan atau dampaknya. "Penyebarluasan informasinya juga wajib disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami," kata Abdulhamid.
Menurut Abdulhamid, manajemen informasi terkait asap di Riau dan sekitarnya masih buruk dan kurang koordinasi. "Ada satu dua informasi tentang rencana dan eksperimen membuat hujan buatan, tetapi itu hanya penyelesaian parsial dan terkesan main-main," katanya.
Abdulhamid juga meminta pemerintah tegas menindak para pelaku pembakaran hutan. Menurutnya, pemerintah Indonesia pernah berhasil menangani dan menindak tegas para pelaku pembakaran hutan pada 2007. Kala itu Kapolda Riau Irjen Sutjiptadi menangkap pelaku dan memberhentikan operasi perusahaan-perusahaan yang terlibat. "Ketika itu asap di Riau kemudian benar-benar tidak mengepul beberapa tahun," katanya.
AGUNG SEDAYU