Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus PDAM Makassar, Ilham Klaim Tak Ada Kerugian Negara

Editor

Elik Susanto

image-gnews
Bekas Wali Kota Makassar. Ilham Arief Sirajuddin. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Bekas Wali Kota Makassar. Ilham Arief Sirajuddin. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ilham Arief Sirajuddin mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara yang menjeratnya. Bekas Wali Kota Makassar ini yakin bahwa kasus yang menjeratnya, yaitu korupsi proyek rehabilitasi Perusahaan Daerah Air Minum Makassar 2006-2012, tak ada kerugian negara.

Sehingga, Ilham menganggap dirinya tidak layak untuk ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek rehabilitasi PDAM itu. "Ada hak yang tidak sesuai dengan fakta hukum terkait dengan tuduhan," ujar Johnson Pandjaitan, pengacara Ilham di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 15 September 2015.

Ilham hadir di pengadilan dengan memakai rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.  Alasan Ilham mengajukan PK, kata Johnson, karena setelah ditetapkan tersangka selama satu tahun kliennya tidak pernah diperiksa. "Saya mengajukan praperadilan dan kemudian saya medapatkan kepastian hukum, walaupun kepastian hukumnya itu cuma 26 hari," kata Arif setelah sidang.

Ilham memang dua kali mengajukan praperadilan. Pertama menggugat terkait dengan penetapannya sebagai tersangka.  Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan Ilham. KPK terpaksa mengulangi semua proses penyidikan termasuk menerbitkan surat perintah penyidikan baru atas nama bekas Wali Kota Makassar itu.

Setelah itu, Ilham kembali melawan dengan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya. Namun, kali ini majelis hakim memenangkan KPK. Dalam sidang PK hari ini, Ilham mengatakan tidak ada kerugian negara dalam kasus PDAM. Dalam sidang praperadilan pertama dan kedua belum ada hasil hitungan akhir kerugian negara.

Johnson menjelaskan, KPK justru mengeluarkan sprindik baru dengan bahan-bahan yang sama sebagaiman telah dibatalkan pada sidang praperadilan. "Anehnya, kenapa tidak dipertimbangkan sama sekali oleh majelis hakim. Padahal, itu seharusnya jadi bukti dasar dalam menetapkan klien saya sebagai tersangka," kata Johnson. Ia menganggap bahwa penyidikan yang dilakukan KPK tidak sah karena melibatkan tim penyidik independen yang tidak sesuai dengan undang-undang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang mengatakan, terkait dengan materi perkara soal kerugian keuangan negara dan bukti-bukti perbuatan korupsi nanti dibuktikan di peradilan. "Ini pokok perkara. Kalau sudah lengkap akan kami proses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Rasamala ketika dikonfirmasi.

Soal hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, kata Rasamala, hanya akan digunakan sebagai bukti saat di pengadilan.  Yang jelas, kata dia, bukti-bukti sudah disampaikan semua. Sedangkan hakim praperadilan hanya menguji bukti-bukti tersebut secara formalitas.

Rasamala meyakini bukti-bukti yang disampaikan relevan dengan penyidikan terhadap kasus Ilham Arief Sirajudin. "Makanya, penetapan tersangkanya sah, prosedur dan penangkapan sah, penyitaan dan pemeriksaan kepada yang bersangkutan juga sah, sesuai prosedur sesuai dengan hukum," ujar Rasamala.

Majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang PK hingga minggu depan pada 22 September 2015. Agenda sidang nanti pemaparan bukti tambahan dari Ilham.  "Kami akan menunjukan transkrip agenda sidang praperadilan kedua yang mana ada saksi kunci, yaitu petugas BPK yang melakukan audit," kata Johnson.

LARISSA HUDA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PKB Usulkan Azhar Arsyad Maju di Pilkada Makassar, Sebut Dia sebagai Simbol Partai di Sulsel

10 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
PKB Usulkan Azhar Arsyad Maju di Pilkada Makassar, Sebut Dia sebagai Simbol Partai di Sulsel

PKB Kota Makassar meraih lima kursi di DPRD kota itu pada pemilu legislatif atau Pileg 2024.


Pemkot Makassar Borong Lima Penghargaan Top BUMD Award 2024

29 hari lalu

Pemkot Makassar Borong Lima Penghargaan Top BUMD Award 2024

Wali Kota Ramdhan Pomanto meraih Top Pembina BUMD 2024.


Lagi, Anggota KPPS di Makassar Meninggal Dunia

20 Februari 2024

Ilustrasi tokoh meninggal. Pixabay
Lagi, Anggota KPPS di Makassar Meninggal Dunia

Anggota KPPS Muhammad Fahriansyah, 26 tahun, yang bertugas di TP) 12 Kelurahan Lariang Bangi, Kecamatan Makassar, meninggal


Makassar Menuju Resilient City dengan Pertumbuhan yang Inklusif

29 Januari 2024

Makassar Menuju Resilient City dengan Pertumbuhan yang Inklusif

Visi Danny Pomanto membangun resiliensi dan pertumbuhan inklusif Kota Makassar.


10 Tempat Wisata di Makassar, Ada Hutan Mangrove hingga Situs Bersejarah

10 Januari 2024

Daftar tempat wisata di Makassar yang populer, di antaranya Pantai Losari, Fort Rotterdam, hingga Pulau Khayangan. Berikut ini informasi lokasinya. Foto: canva
10 Tempat Wisata di Makassar, Ada Hutan Mangrove hingga Situs Bersejarah

Daftar tempat wisata di Makassar yang populer, di antaranya Pantai Losari, Fort Rotterdam, hingga Pulau Khayangan. Berikut ini informasi lokasinya.


Makassar, Kota Sehat yang Diarenya Meningkat

31 Desember 2023

Kanal di Kelurahan Mariso, Kecamatan Mariso, tempat masyarakat membuang kotorannya, Rabu 13 Desember 2023. Foto: Didit Hariyadi
Makassar, Kota Sehat yang Diarenya Meningkat

Jamban itu digunakan oleh lima orang. Mereka berdomisili di Kelurahan Banta-bantaeng, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.


MV. Star Breeze Bersanda di Pelabuhan Makassar

29 November 2023

MV. Star Breeze Bersanda di Pelabuhan Makassar

Pelabuhan Makassar akan dijadikan sebagai destinasi kapal pesiar internasional.


Daftar Rekomendasi 8 Kuliner Khas Kota Makassar

11 November 2023

Pallubasa. facebook.com
Daftar Rekomendasi 8 Kuliner Khas Kota Makassar

Ada banyak sekali kuliner khas Kota Makassar yang wajib dicoba saat Anda berkunjung ke daerah ini.


HUT Kota Makassar: Ini Alasan Kenapa Dijuluki sebagai Kota Daeng

10 November 2023

HUT Kota Makassar: Ini Alasan Kenapa Dijuluki sebagai Kota Daeng

Kota Daeng menjadi salah satu julukan bagi Kota Makassar. Mengapa demikian?


Kilas Balik Penetapan 9 November Jadi HUT Kota Makassar yang Kini Masuki 416 Tahun

9 November 2023

Suasana Masjid Terapung Amirul Mukminin di Anjungan Pantai Losari yang telah ditutup untuk umum saat matahari tenggelam di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, 17 April 2020. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam percepatan penanganan COVID-19 di Kota Makassar akan diterapkan pada 24 April mendatang. ANTARA
Kilas Balik Penetapan 9 November Jadi HUT Kota Makassar yang Kini Masuki 416 Tahun

HUT Kota Makassar pada 9 November 1607 menandai salat Jumat pertama di Gowa-Tallo sekaligus penanda semua rakyat Gowa-Tallo memeluk Islam.