TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Nasional Narkotika (BNN) Budi Waseso menegaskan ia tidak bermaksud meniadakan rehabilitasi pengguna narkoba. "Saya ini bukan antirehabilitasi. Rehabilitasi masih ada, tapi ditinjau dulu, lewat proses pengadilan nantinya," kata Budi Waseso, saat ditanyai setelah rapat di ruang komisi III, Selasa, 15 September 2015.
Setelah dilantik menjadi Kepala BNN, Budi Waseso langsung melakukan gebrakan baru. Ia menyatakan akan menghilangkan rehabilitasi bagi para pecandu narkoba.
Menurut Budi Waseso, proses rehabilitasi akan tetap ada, tetapi pelaku narkoba akan diselidiki terlebih dahulu oleh pengadilan. Menurutnya, tindakan ini perlu untuk menyingkap orang-orang yang bersembunyi di balik status rehabilitasi.
Penentuan siapa yang berhak mendapat proses rehabilitasi, kata Budi Waseso, akan melewati prosedur hukum yang dilaksanakan bersamaan dengan ancaman hukuman. Para pecandu ini, nantinya tidak akan dicampur ruangannya dengan tahanan lain. "Yang penting efektif dan efisien untuk pecandu," katanya.
Alasan Budi Waseso menetapkan perlunya hukuman bagi para pecandu, adalah karena meningkatnya jumlah pecandu. Ia menilai peningkatan ini dikarenakan lemahnya penegakan hukum bagi para pecandu. Ia beranggapan rehabilitasi hanya menghabiskan biaya negara. Pecandu menurutnya juga merusak generasi penerus, sehingga tidak perlu uang negara dihabiskan untuk merehabilitasi mereka.
PUTRI ADITYOWATI | MAWARDAH NUR HANIFIYANI