TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Yazid Fanani mengatakan belum ada indikasi keterlibatan oknum polisi dalam kasus kebakaran hutan. Ia pun mengimbau masyarakat untuk melapor bila menemukan keterlibatan oknum polisi. "Kalau ada informasi itu, sampaikan kepada kami, nanti ada penindakan. Polri tetap konsisten, tidak pandang bulu," katanya di Bareskrim, Selasa, 15 September 2015.
Sejauh ini, kata Yazid, Bareskrim masih menetapkan satu tersangka korporasi dalam kasus kebakaran hutan, yakni PT Bumi Mekar Hijau (BMH), yang berbasis di Sumatera Selatan. Adapun Polri juga telah menaikkan status penyidikan untuk PT Tempirai Palm Resourses (TPR) dan PT Waimusi Agro Indah (WAI) dalam kaitan dengan kebakaran hutan.
Hingga saat ini, Bareskrim masih mendalami modus pembakaran hutan oleh PT BMH. Perusahaan ini bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 99 ayat 1 juncto 116. "Selain pidana, kami akan memberikan sanksi perdata dan administratif kepada tersangka korporasi. Hukuman penjaranya 5 tahun," ujarnya.
Dari 130 kasus, sebanyak 28 kasus masih dalam tahap penyelidikan. Sedangkan 79 kasus di antaranya dalam tahap penyidikan dan 28 kasus lainnya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Adapun tersangka perorangan sebanyak 126 orang. Selain PT BMH, PT TPR, dan PT WAI, Bareskrim sedang menyelidiki 21 korporasi lainnya terkait dengan keterlibatannya dalam pembakaran hutan.
Dalam waktu dekat, Mabes Polri juga mengirimkan satuan tugas penegakan hukum yang terdiri atas penyidik beberapa polda. "Ada 70 penyidik yang kami kirim," tuturnya.
DEWI SUCI RAHAYU