TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Papua Resource Center Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Amirrudin Al-Rahab meminta agar tidak ada spekulasi terkait dengan kasus penyanderaan dua warga negara Indonesia. Dua orang bernama Sudirman dan Badar disandera saat bekerja sebagai penebang kayu di Kampung Skofro, Distrik Keerom, Papua.
Penyandera diduga sebagai kelompok bersenjata di Papua Nugini pada 9 September lalu. “Peristiwa semacam ini sering terjadi berkali-kali sejak tahun '80-an,” katanya saat dihubungi Tempo, Selasa, 15 September 2015.
Menurut Amirrudin, daerah perbatasan Indonesia-Papua Nugini ini memang rawan penyanderaan oleh kelompok bersenjata. “Persoalannya berada di otoritas Papua Nugini untuk mengizinkan Polri masuk,” katanya.
Ada dua cara untuk mengatasi masalah ini. Pertama, kata Amirrudin, melalui jalur diplomasi yang melibatkan pihak Indonesia dan Papua Nugini. Kedua, ia menyarankan agar aparat perbatasan bisa dipersiapkan untuk menangkal aksi kelompok bersenjata.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S. Pane meminta pemerintah bertindak cepat menangani kasus penyanderaan oleh kelompok Organisasi Papua Merdeka. "Intelkam Polri perlu memastikan keberadaan kedua korban," katanya.
Jika keduanya berada di Papua Nugini, pemerintah segera berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Badan Intelijen Negara, dan TNI. Neta mengatakan perlu adanya pertimbangan dalam operasi pembebasan Sudirman dan Badar. "Itu apabila pembebasannya bertele-tele."
MITRA TARIGAN | ARKHELAUS WISNU