TEMPO.CO, Cirebon - Pemerintah Kota Cirebon menerapkan larangan merokok di kawasan bermain anak. Bila dilanggar, bersiap-siaplah kena denda.
Saat ini DPRD Kota Cirebon tengah menggodok rancangan peraturan daerah (raperda) tentang kawasan tanpa rokok. Bahkan rancangan itu sudah memasuki tahap akhir. “Paling lambat pekan depan, raperda kawasan tanpa rokok akan segera disahkan menjadi perda,” kata Wakil Ketua Panitia Khusus Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Ariyanto, Selasa, 15 September 2015.
Doddy menjelaskan, ada beberapa poin penting yang terkandung dalam raperda kawasan tanpa rokok itu. Di antaranya penetapan empat kawasan sebagai kawasan larangan merokok. Keempat kawasan itu adalah kawasan pendidikan, kawasan kesehatan, kawasan tempat bermain anak, dan tempat ibadah.
“Selain dilarang merokok, di 4 kawasan itu pun tidak diperbolehkan adanya aktivitas perdagangan maupun promosi produk rokok,” katanya. Raperda juga mengatur sanksi bagi pelanggar yang merokok ataupun berjualan di KTR.
“Untuk badan atau perusahaan yang mempromosikan rokok di KTR akan dikenai denda Rp 10 juta atau kurungan penjara 30 hari,” katanya. Para penjual rokok di KTR akan didenda sebesar Rp 2,5 juta atau 30 hari penjara. Sedangkan kepala satuan kerja perangkat daerah yang tidak menegakkan perda akan dikenai sanksi denda sebesar Rp 2,5 juta atau 30 hari penjara. Larangan merokok di tempat kerja dan umum akan diatur dalam peraturan wali kota.
Baca Juga:
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Kota Cirebon Buntoro Tirto mengungkapkan bahwa sanksi bagi masyarakat yang melanggar perda KTR nantinya berupa denda sebesar Rp 50 ribu. “Kalau sudah melalui persidangan, ancamannya bisa penjara selama tiga hari dan denda Rp 100 ribu,” katanya.
Selanjutnya, Buntoro pun menghimbau masyarakat untuk menaati perda KTR jika nantinya sudah disahkan. “Bukan semata-mata takut kena sanksi, namun atas dasar kesadaran bahwa merokok sembarangan bisa berdampak buruk bagi kesehatan orang lain juga,” ucapnya. Bahkan jika nantinya diketahui ada PNS yang melanggar perda KTR, selain akan dikenai sanksi administrasi berdasarkan perda, akan dikenai sanksi kepegawaian.
Sedangkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon Edy Sugiarto menjelaskan, perda KTR sebenarnya merupakan upaya perlindungan terhadap ibu hamil, anak-anak, dan pelajar di sekolah. “Karena asap rokok sangat berbahaya bagi kesehatan manusia,” tuturnya. Di dalam rokok, ada 4.000 zat beracun, termasuk kandungan tar dan nikotin, yang membuat perokok kecanduan.
IVANSYAH