TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar tinggal menghitung hari hingga saat pembebasan dirinya. Antasari kini sudah menjalani proses asimilasi dan segera diusulkan mendapat pembebasan bersyarat.
"Bila tahun depan mendapatkan remisi, akhir 2016 sudah bisa diusulkan pembebasan bersyarat," kata Kepala Sub-Bagian Humas Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi Prabowo melalui pesan pendek, Selasa, 15 September 2015.
Antasari adalah terpidana kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Antasari 18 tahun penjara pada 18 Februari 2010. Pada 2011, peninjauan kembali kasusnya ditolak Mahkamah Agung.
Meski begitu, Antasari pernah beberapa kali mendapat remisi. Terakhir, ia mendapat tiga jenis remisi sekaligus selama 11 bulan pada 17 Agustus lalu, yakni remisi umum 6 bulan, remisi istimewa 3 bulan, dan remisi pemuka 2 bulan. "Total remisi yg sudah diterima sebanyak 43 bulan 20 hari," ujarnya.
Mantan jaksa itu kini menjalani proses asimilasi dengan bekerja di kantor notaris di Tangerang. Dia berangkat dari lapas mulai pukul 09.00 hingga 17.00 WIB setiap hari. Antasari mendapat gaji Rp 3 juta per bulan yang mesti disetor kepada negara.
Asimilasi, kata Akbar, adalah proses pembinaan terhadap warga binaan melalui penyatuan kehidupan dengan masyarakat. Kriteria untuk mendapatkan asimilasi di antaranya sudah menjalani setengah masa pidana, aktif mengikuti program pembinaan, dan tak pernah terdaftar dalam buku catatan pelanggaran peraturan di lapas. Asimilasi dijalankan hingga dua pertiga masa pidana.
Akbar menyebutkan setengah masa pidana Antasari terhitung sejak 12 Agustus 2015. "Dia mulai menjalani masa asimilasi pada 14 Agustus 2015," katanya.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA