TEMPO.CO, Bima - Penjabat Bupati Bima,Nusa Tenggara Barat, Bachrudin menegaskan, pihaknya akan memproses Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti terlibat politik praktis. Dia mencontohkan, saat ini sebanyak 25 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang direkomendasikan Panwaslu Kabupaten Bima sedang dalam proses Inspektorat.
Bachrudin mengatakan, 25 PNS yang direkomendasikan Panwaslu karena terlibat politik praktis sudah diserahkan ke Inspektorat untuk diperiksa secara khusus. Begitupun sejumlah dokumen dan bukti yang berkaitan dengan masalah itu, juga sudah diserahkan.
“Hingga saat ini para PNS itu sedang diproses. Mereka juga akan diperiksa secara khusus oleh Tim Bina Aparatur Daerah,” katanya, Senin 14 September 2015.
Pemeriksaan itu, katanya, diperkirakan akan berlangsung selama satu bulan. Dalam kurun waktu itu baru dapat dipastikan bentuk sanksi yang akan diberikan terhadap para pelanggar.
Meski demikian, pihaknya belum dapat langsung menindak. Karena akan diberikan kesempatan selama sebulan terhadap para PNS, untuk mengajukan keberatan. Hal itu sesuai dengan mekanisme penindakan pegawai.
“Selain itu, untuk menghindari gugatan hukum melalui PTUN. Kami tidak ingin memberikan celah itu,” katanya.
Untuk menghindari semua kemungkinan itu, pihaknya harus melangkah hati-hati. Dengan memenuhi semua mekanisme dan tahapan terkait proses itu. “Kami tidak ingin gegabah, dalam mengambil tindakan. Tapi harus berdasarkan perhitungan dan pertimbangan yang matang,” akunya.
AKHYAR M NUR