TEMPO.CO, Bandung - Tim Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat menggagalkan pendistribusian kosmetik ilegal di pool bus Pahala Kencana di Jalan Cikampek-Cikopo, Kabupaten Karawang, Kamis, 10 September 2015. Rencananya, ribuan botol kosmetik tersebut akan didistribusikan ke Bangkalan Madura, Jawa Timur.
"Kosmetik tersebut merupakan produk rumahan, yang di bawah standar mutu dan tidak bisa dipertanggungjawabkan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Sulistio Pudjo kepada wartawan, Senin, 14 September 2015.
Menurut Pudjo, kosmetik tersebut merupakan barang tiruan dari sebuah merk kosmetik pemutih wajah. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, kosmetik itu dibuat di sebuah rumah di daerah Cilamaya, Kabupaten Karawang. Adapun bahan-bahan yang digunakan merupakan campuran bedak salicyl, tawas, KW, dan pewarna makanan. "Apakah ini membahayakan, nanti ahli yang mengatakan," ujar dia.
Ia melanjutkan, meskipun kadar bahaya dalam kosmetik tersebut belum diketahui, namun aksi pemalsuan kosmetik tersebut cukup meresahkan masyarakat. Pasalnya, dalam proses produksi, para peracik bukan ahli dan bahan-bahan yang digunakan di bawah mutu standar. Selain itu, produk kosmetik tersebut tidak memiliki izin edar dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan. "Pasti memilki bahan bahaya, karena dibuat sendiri," kata dia.
Polisi sudah menangkap satu tersangka dalam kasus ini, yakin AS, 48 tahun. Kepada polisi, AS mengaku sudah menjalankan bisnis tersebut selama 3 tahun. Adapun bahan-bahan pembuat kosmetik ia dapatkan dari Jakarta.
Kepada Polisi AS mengaku mendapatkan omset dari penjualan kosmetik tersebut sebesar Rp 61 juta perbulan. Dalam satu bulan ia busa memproduksi ribuan botol kosmetik.
Atas tindakannya, tersangka AS diancam pasal 196 juncto pasal 98 ayat 2 dan 3 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan terkait memproduksi kesediaan farmasi yang tidak memilki izin edar. Ia diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
IQBAL T. LAZUARDI