TEMPO.CO, Jakarta – Anggota Tim Komunikasi Presiden, Ari Dwipayana, mengatakan, Presiden Joko Widodo sudah menerima laporan mengenai penyanderaan dua warga negara Indonesia oleh organisasi Papua Merdeka di Papua Nugini. Menurut dia, kementerian terkait sudah mengambil langkah yang diperlukan.
"Sudah ada laporan langsung ke Presiden dari Menkopolhukam. Tentu Menkopolhukam tidak berdiam diri dan sudah melakukan langkah-langkah," kata Ari di Gedung Bina Graha, Senin, 14 September 2015.
Ia mengatakan Menkopolhukam juga sudah berkoordinasi dengan Tentara Nasional Indonesia untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan. Hingga saat ini, kata Ari, Presiden Jokowi belum memberikan instruksi untuk mengatasi kasus penyanderaan tersebut.
Dua warga Indonesia, Sudirman dan Badar, yang bekerja sebagai penebang kayu di Skofro, Distrik Keerom, Papua, yang berbatasan dengan Papua Nugini disandera oleh OPM. Penyanderaan terjadi setelah kelompok tersebut menyerang dan menembak warga.
Keduanya kemudian dibawa ke Skouwtiau, Vanimo, Papua Nugini. Karena lokasi penyanderaan tak lagi di Indonesia, Komando Daerah Militer TNI mengontak Konsulat Jenderal RI di Vanimo, dan meminta bantuan Bupati Vanimo serta tentara Papua Nugini untuk membebaskan dua WNI yang disandera tersebut.
ANANDA TERESIA