Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keraton Minta Klarifikasi Penggugat PKL Rp 1,12 Miliar

Editor

Zed abidien

image-gnews
Salah satu rombongan prajurit (bergada) Kraton Yogyakarta melintas di depan Pintu Gerbang Pagelaran Kraton pada lomba baris-berbaris antar prajurit Kraton Yogyakarta, 12 Agustus 2015. Dari 10 kelompok prajurit dipilih tiga kelompok terbaik sebagai pemenangnya. TEMPO/Pius Erlangga
Salah satu rombongan prajurit (bergada) Kraton Yogyakarta melintas di depan Pintu Gerbang Pagelaran Kraton pada lomba baris-berbaris antar prajurit Kraton Yogyakarta, 12 Agustus 2015. Dari 10 kelompok prajurit dipilih tiga kelompok terbaik sebagai pemenangnya. TEMPO/Pius Erlangga
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Panitikismo yang membawahi pengurusan aset dan tanah Keraton Yogyakarta akan meminta klarifikasi Eka Aryawan yang menggugat lima orang pedagang kaki lima di Pengadilan Negeri Yogyakarta senilai Rp 1,12 miliar. Lantaran ada janji yang dilanggar Eka saat menerima Serat Kekancingan yang menjadi bukti dia sebagai pemilik hak guna bangunan atas tanah keraton di Jalan Brigjen Katamso yang menjadi sengketa itu.

“Eka berjanji akan menyelesaikannya (dengan lima PKL) secara kekeluargaan, tapi malah menggugat,” kata kuasa hukum Keraton Yogyakarta, Achiel Suyanto yang menyandang nama abdi dalem Kanjeng Raden Tumenggung Nitinegaran saat ditemui di komplek Pracimosono, Keraton Yogyakarta, Senin, 14 September 2015.

Achiel membenarkan, bahwa Eka telah mengantongi Serat Kekancingan nomor 203/HT/KPK/2011 dari keraton yang diproses sejak 2010. Tanah keraton yang digunakan seluas 73 meter persegi atau 4,5 meter x 16.05 meter. Tanah itu tidak didirikan bangunan, tetapi untuk akses jalan ke luar-masuk ke rumahnya yang berada di belakang tanah keraton tersebut. Sedangkan lima orang PKL juga menggunakan sebagian lahan itu seluas 20 meter persegi untuk aktivitas perdagangan.

Penyelesaian kasus itu awalnya melalui pembuatan kesepakatan antara Eka sebagai pihak I dan para PKL sebagai pihak II di hadapan polisi. Beberapa poin kesepakatannya antara lain, PKL tidak boleh menggunakan lahan tersebut untuk berdagang, kecuali di luar lahan yang secara sah dikuasai Eka. PKL diberi waktu dua pecan untuk berkemas. Apabila ada yang melanggar, kedua sepakat menempuh jalur hukum. "Dalam kesepakatan itu tidak ada ganti rugi. Dan nilai gugatannya tidak lazim,” kata Achiel.

Sejak akhir 2013 lalu, Panitikismo Keraton menerapkan moratorium (penghentian sementara) penerbitan Serat Kekancingan. Lantaran hingga saat ini masih dilakukan inventarisir tanah keraton yang merupakan implementasi UU Nomer 13 Tahun 2015 tentang keistimewaan DIY.
"Keraton jadi lebih berhati-hati untuk mengeluarkan Kekancingan nantinya,” kata Achiel.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Apabila ada pihak lain yang telah menghuni tanah keraton, maka status pengguna lahan tersebut harus jelas. Apabila ada sengketa antara penghuni tanah keraton dengan pemohon Kekancingan, maka sengketa itu harus diselesaikan lebih dahulu sebelum Kekancingan diterbitkan.

PITO AGUSTIN RUDIANA



 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

269 Tahun Yogyakarta Hadiningrat, Apa Isi Perjanjian Giyanti?

14 hari lalu

Prajurit Keraton Yogyakarta mengawal arak-arakan gunungan Grebeg Syawal di halaman Masjid Gede Kauman, Yogyakarta, 18 Juli 2015. Sebanyak enam buah gunungan diarak dalam acara ini. TEMPO/Pius Erlangga
269 Tahun Yogyakarta Hadiningrat, Apa Isi Perjanjian Giyanti?

Perjanjian Giyanti berkaitan dengan hari jadi Yogyakarta pada 13 Maret, tahun ini ke-269.


Menengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta

15 hari lalu

Ilustrasi Keraton Yogyakarta. Shutterstock
Menengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta

Penetapan 13 Maret sebagai hari jadi Yogyakarta tersebut awal mulanya dikaitkan dengan Perjanjian Giyanti pada 13 Februari 1755


Keraton Yogyakarta Gelar Pameran Abhimantrana, Ungkap Makna di Balik Upacara Adat

15 hari lalu

Tarian Beksan Trunajaya membuka Pameran Abhimantrana, Upacara Adat Keraton Yogyakarta yang digelar 9 Maret hingga 25 Agustus 2024. (Dok. Istimewa)
Keraton Yogyakarta Gelar Pameran Abhimantrana, Ungkap Makna di Balik Upacara Adat

Keraton Yogyakarta selama ini masih intens menggelar upacara adat untuk mempertahankan tradisi kebudayaan Jawa.


Mengenal Tradisi Ngapem Ruwahan di Yogyakarta untuk Sambut Ramadan

30 hari lalu

Tradisi Ngapem Ruwahan digelar warga di Yogya sambut Ramadan. (Dok. Istimewa)
Mengenal Tradisi Ngapem Ruwahan di Yogyakarta untuk Sambut Ramadan

Tradisi Ngapem Ruwahan di Yogyakarta mengajak saling memaafkan dan persiapan mental sebelum ibadah puasa Ramadan.


Yogyakarta Gelar Tradisi Labuhan Gunung Merapi dan Pantai Parangkusumo

45 hari lalu

Serah terima uborampe atau sesaji mengawali Tradisi Labuhan Merapi di Kecamatan Cangkringan Sleman Minggu (11/2). Dok. Istimewa
Yogyakarta Gelar Tradisi Labuhan Gunung Merapi dan Pantai Parangkusumo

Upacara adat yang digelar Keraton Yogyakarta ini merupakan tradisi ungkapan rasa syukur terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan alam


Menelusuri Lokasi Serbuan Tentara Inggris ke Keraton Yogyakarta, Ini Jadwal dan Tiketnya

46 hari lalu

Wisatawan berkunjung di kawasan Taman Sari, Yogyakarta, Minggu 25 Desember 2022. Kawasan Taman Sari yang dulunya sebagai tempat peristirahatan bagi Raja Keraton Yogyakarta tersebut ramai dikunjungi wisatawan saat libur Natal 2022. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyasyah
Menelusuri Lokasi Serbuan Tentara Inggris ke Keraton Yogyakarta, Ini Jadwal dan Tiketnya

Dua abad lalu, Keraton Yogyakarta pernah dijarah tentara Inggris, tapi keraton tidak hancur dan mash bertahan sampai saat ini.


Momen Alam Ganjar Bareng Cucu Sultan HB X Berwisata Keliling Keraton Yogyakarta

50 hari lalu

Putra capres nomor urut 03 Ganjar Pranowo, Alam Ganjar menyambangi Keraton Yogyakarta Selasa 6 Februari 2024. TEMPO| Pribadi Wicaksono.
Momen Alam Ganjar Bareng Cucu Sultan HB X Berwisata Keliling Keraton Yogyakarta

Alam Ganjar menuturkan lawatan ke Keraton Yogyakarta ini menjadi kunjungannya kembali setelah sekian lama tak menyambanginya.


Jokowi Bertemu Sultan HB X, Ganjar Bilang Semoga Dapat Pesan Indonesia Harus Dikelola dengan Baik

28 Januari 2024

Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo saat menghadiri Hajatan Rakyat Cirebon di Stadion Bima, Kota Cirebon, Jawa Barat, Sabtu 27 Januari 2024. ANTARA/M. Baqir Idrus Alatas
Jokowi Bertemu Sultan HB X, Ganjar Bilang Semoga Dapat Pesan Indonesia Harus Dikelola dengan Baik

Ganjar Pranowo tidak mempersoalkan pertemuan antara Presiden Jokowi dengan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X.


Beda dengan Para Capres, Jokowi Ditemui Sultan HB X di Keraton Yogya

28 Januari 2024

Pintu gerbang Keraton Kilen Yogyakarta ditutup saat Presiden Jokowi bertemu Raja Keraton yang juga Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Keraton Kilen Yogyakarta Minggu (28/1). Tempo/Pribadi Wicaksono
Beda dengan Para Capres, Jokowi Ditemui Sultan HB X di Keraton Yogya

Jokowi ditemui Sultan HB X di kediaman Sultan di Keraton Kilen Yogyakarta.


Jokowi Temui Sultan HB X, Jubir Keraton Minta Tak Dinarasikan yang Tidak-tidak

28 Januari 2024

Presiden Jokowi meninggalkan Keraton Kilen Yogyakarta usai melakukan pertemuan tertutup dengan Raja Keraton Sultan HB X. Tempo/Pribadi Wicaksono
Jokowi Temui Sultan HB X, Jubir Keraton Minta Tak Dinarasikan yang Tidak-tidak

Pertemuan Jokowi dan Sultan HB X selama satu jam itu berlangsung tertutup.