TEMPO.CO, Pekanbaru - Kepolisian Daerah Riau hingga kini telah menetapkan 40 tersangka pembakar lahan. Satu diantaranya perusahaan swasta PT LIH, yang bermarkas di Kecamatan Langam, Pelalawan. Polisi juga tengah menyelidiki kasus kebakaran di atas lahan konsesi tiga perusahaan di Indragiri Hulu.
"Ada tiga perusahaan tengah diselidiki," kata Kepala Kepolisian Daerah Riau Brigadir Jendral Dolly bambang Hermawan, di Posko Penanggaulangan Bencana Asap, Pangkalan Udara Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Senin, 14 September 2015.
Menurut Dolly, seluruh tersangka saat ini tengah menjalankan proses hukum di beberapa daerah di Riau. Sedangkan untuk perusahaan PT LIH, di Pelalawan tengah dalam penyidikan oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau. Sejauh ini polisi telah memeriksa 13 saksi baik dari petinggi perusahaan maupun dari masyarakat untuk menggali keterangan lebih lanjut.
Tidak cukup sampai disitu, Polda Riau saat ini juga tengah menyelidiki adanya indikasi kebakaran lahan di konsisi milik tiga perusahaan swasta di Indragiri Hulu. Namun Dolly enggan menyebutkan nama-nama peruahaan tersebut. Dia pun mengaku belum mendapat informasi resmi apakah tiga perusahaan itu perkebunan kelapa sawit atau hutan tanam industri. Sejauh ini polisi belum menetapkan status tersangka untuk tiga perusahaan itu. "Nanti dulu, masih dalam penyelidikan," katanya.
Sedangkan Dinas Kehutanan Provinsi Riau sejauh ini mencatat terdapat 12 perusahaan hutan tanam industri terindikasi membakar hutan dan lahan. Kepala Dinas Kehutanan Riau Fadrizal Labay menuturkan, pihaknya saat ini tengah menyelidiki penyebab terjadinya kebakaran lahan di perusahaan tersebut. Namun Labay enggan menyebut nama perusahaan itu. "Masih kami selidiki dan klarifikasi kebenarannya," ujarnya.
Labay mengaku telah melaporkan temuan itu kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai lembaga pemberi izin perusahaan untuk tindakan lebih lanjut. "Kami sudah surati kementerian untuk proses verifikasi oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil," ujarnya.
RIYAN NOFITRA