TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah fraksi dari partai pendukung pemerintah di Dewan Perwakilan Rakyat menyiapkan strategi untuk merevisi Undang-Undang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3). Mereka ingin mengubah aturan tentang pimpinan DPR, dari dipilih dalam satu paket menjadi berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak sesuai hasil pemilihan legislatif atau kembali ke aturan sebelumnya.
"Kami sepakat menjaga kekompakan untuk merevisi undang-undang itu," kata Sekretaris Fraksi Hanura Dadang Rusdiana, Rabu pekan lalu. Koalisi Jokowi semakin optimistis merevisi undang-undang itu setelah Partai Amanat Nasional memberikan dukungan kepada pemerintah Presiden Joko Widodo. (Lihat Video Lima Dugaan Pelanggaran Etik DPR, Merokok sampai Ijazah Palsu, Diduga Melanggar Kode Etik, Pimpinan DPR Terancam Dicopot)
Jika PAN setuju, syarat 50 persen plus satu suara fraksi dan anggota DPR untuk merevisi undang-undang melalui sidang paripurna di Senayan bisa terpenuhi. PAN akan melengkapi suara PDI Perjuangan, NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, dan sebagian besar kursi Partai Persatuan Pembangunan kubu Romahurmuziy.
Manuver koalisi Jokowi mendapat “peluru” ketika tersebar berita kehadiran Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon dalam konferensi pers kandidat Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, di New York, Amerika Serikat, pada Kamis dua pekan lalu. Silakan baca strategi koalisi Jokowi merevisi Undang-Undang MD3 dalam tulisan “Menanti Peluru Kocok Ulang” di majalah Tempo pekan ini.
PRIHANDOKO