TEMPO.CO, Sidoarjo - Kepolisian Resor Sidoarjo akhirnya memulangkan MN, istri narapidana terorisme yang menyusup ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo. MN dipulangkan setelah diperiksa 1 x 24 jam di Markas Polres Sidoarjo.
"Yang bersangkutan tadi malam kita sudah pulangkan di rumah kontrakannya di Desa Kebon Agung," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sidoarjo Ajun Komisaris Polisi Ayub Diponegoro Azhar kepada Tempo, Sabtu, 12 September 2015.
Tanpa dijemput keluarga, MN dipulangkan sekitar pukul 23.00 dengan menggunakan mobil polisi. "Kita bersama kepala desa yang antar langsung ke rumah kontrakannya di Desa Kebun Agung," ujar Ayub.
Dari penelusuran Tempo, MN sudah tinggal di rumah kontrakan yang berada di Dusun Macan Mati, RT 17 RW 03, Desa Kebun Agung, Porong, sejak 2007. "Sekitar tahun 2007," ucap Ketua RT Sumali. Rumah kontrakan MN dan LP Porong masih satu desa.
MN diketahui menyusup ke dalam sel suaminya, Abdullah Ummamity, sesaat sebelum pemindahan empat narapidana teroris ke empat LP di Jawa Timur pada Jumat dinihari. Empat napi terorisme dipindah karena menyebarkan paham radikal ke penghuni LP lain.
Abdullah Ummamity tercatat masuk LP Porong sejak 27 April 2007. Abdullah divonis seumur hidup. Selain Abdullah yang dipindah ke LP Madiun, ada Dedy Rofaisal ke LP Kediri, Muhammad Syarif Tarabubun ke LP Pamekasan, dan Endang Sarifudin ke LP Jember.
NUR HADI