TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat Wiranto mendesak partai politik melakukan reformasi menyusul masalah calon tunggal dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak. Menurut dia, parpol merupakan pihak yang bertanggung jawab dalam rekrutmen calon kepala daerah.
"Parpol harus direformasi, bukan partainya, tapi semangatnya. Parpol yang menyiapkan, merekrut pemimpin. Parpol yang menyodorkan pemimpin untuk diseleksi di tingkat daerah," kata Wiranto di gedung MPR, Sabtu, 12 September 2015.
Menurut dia, harus ada suatu peraturan yang mengikat, agar parpol bisa melakukan fungsi perekrutan dengan baik. Wiranto menilai perekrutan kepala daerah dan munculnya calon tunggal menjadi tanggung jawab parpol karena gagal mengajukan menjalankan fungsi untuk menyiapkan calon kepala daerah.
"Harus ada aturan yang mengikat bahwa parpol harus melakukan kewajiban itu dengan baik," ucapnya. Tapi Wiranto menolak merinci bentuk aturan yang dimaksud.
Menurut data Komisi Pemilihan Umum, hingga saat ini, 260 daerah--dari rencana 269 daerah peserta pilkada serentak--sudah menetapkan pasangan calon yang akan berlaga. Tiga daerah lain dipastikan menunda pilkada ditunda hingga 2017, yaitu Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Timor Tengah Utara.
Sementara itu, Kota Surabaya akan membuka lagi pendaftaran pada 8-10 September 2014. Adapun dua daerah lain, yaitu Kabupaten Fakfak dan Mataram, belum menetapkan pasangan calon karena Panwaslu baru memutuskan sengketa.
TERESIA