TEMPO.CO, Padang - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan pengguna narkoba sebaiknya direhabilitasi. Sebab, pengguna adalah korban dari pengedar dan jaringan narkoba.
"Jika tidak direhabilitasi, mereka akan kembali menggunakan narkoba setelah menjalani hukuman. Makanya harus direhab," ujarnya setelah menjadi pembicara dalam Konferensi Nasional Hukum Tata Negara yang diselenggarakan Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Jumat, 11 September 2015.
Menurut data Kementerian Hukum dan HAM, ucap dia, ada sekitar 4-5 juta orang yang ketergantungan barang haram itu. Jika mereka dipidanakan, penjara tak akan muat menampung. Adapun bagi pengedar dan bandar, tetap diberikan hukuman berat.
"Satu tempat tidur dihuni delapan orang. Bangun penjara kita tak punya uang," tuturnya.
Saat ini ada sekitar 170 ribu orang yang berada di lembaga permasyarakatan. LP pun tidak muat lagi menampungnya karena sudah mengalami overcapacity. Malah, menurut dia, di sejumlah LP, sekitar 70 persen penghuninya merupakan terpidana narkoba.
Yasonna mengatakan, untuk saat ini tak mungkin merevisi undang-undang. Tidak ada masuk dalam prolegnas. Apalagi ini butuh kajian secara mendalam.
Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan jumlah pecandu narkotik meningkat karena ringannya hukuman untuk pecandu. Menurut dia, rehabilitasi bisa diberikan bersamaan dengan hukuman tahanan.
Buwas--sapaan akrabnya--menjelaskan, rehabilitasi pecandu narkotik adalah beban negara. Musababnya, biaya rehabilitasi pecandu ditanggung negara. "Ini berarti negara rugi dua kali. Sudah generasi penerusnya dirusak terus diminta menanggung biaya rehabilitasi," kata mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI ini
ANDRI EL FARUQI