TEMPO.CO, Surabaya-Sidang dugaan kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur sebesar Rp 52 miliar kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jumat, 11 September 2015. Ketua Kadin Jawa Timur La Nyalla Mattalitti dihadirkan sebagai saksi.
Jaksa penuntut Hary Suryono menjelaskan La Nyalla memberikan surat pendelegasian untuk mengelola kegiatan kepada dua wakilnya, Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring. Diar menjalankan kegiatan akselerasi antarpulau, adapun Nelson menjalankan kegiatan yang berkaitan dengan usaha mikro kecil dan menengah. Diar dan Nelson menjadi terdakwa dalam perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp 26 miliar ini.
Kata Hary, dana hibah yang telah dicairkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur digunakan untuk beberapa kegiatan. Namun, dalam laporan pertanggung jawaban setelah dikoreksi, banyak tanda tangan yang dipalsukan. La Nyalla sendiri tidak mengetahui tentang tanda tangan yang dipalsukan tersebut.
Berdasarkan surat pendelegasian dari La Nyalla, laporan pertangung jawaban tersebut langsung diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur oleh Diar dan Nelson. Jaksa memeriksa apakah dana yang ada di proposal sama dengan dana yang dikeluarkan saat pelaksanaan. “Dalam keterangan saksi ditemukan ada yang pernah menerima uang, tapi tidak mengikuti kegiatan,” kata Hary.
Saksi lainnya, Kholik Yakin, salah seorang pegawai Kadin Jawa Timur menerangkan bahwa dalam kegiatan akselerasi ke luar kota selalu menggunakan jasa travel. Kegiatan tersebut melibatkan berbagai pengusaha baik besar maupun kecil. Akomodasi seluruhnya dilakukan travel melalui MoU antara pihak travel dengan Kadin Jawa Timur. “Untuk acara dari kami sendiri, sedangkan akomodasi dari pihak travel,” ujar Yakin.
Untuk kegiatan UMKM, Yakin menjelaskan pembuatan tahu tanpa limbah mendapatkan respon positif dari masyarakat. Yakin terlibat dengan Sugianto dan Rivan untuk mengirim alat pembuatan tahu ke 22 kabupaten dan kota.
Dari keterangan beberapa saksi tersebut, Hakim ketua Hariyanto menyayangkan ketidakhati-hatian dalam pelaksanaan kegiatan ini. Mulai dari pencatatan biaya yang tidak detail dan manajemen kesekretariatan Kadin Jawa Timur dinilai kurang bagus. “Kegiatannya banyak yang bermanfaat, tapi tidak ada rekapan data yang bagus,” kata Hariyanto.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH