TEMPO.CO, Denpasar - Setelah sempat terancam hanya diikuti satu pasang calon, pemilihan kepala daerah Kota Denpasar akhirnya dipastikan bakal diikuti tiga pasang calon. Ketiganya telah ditetapan Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar, Jumat, 11 September 2015, hari ini.
Pasangan itu adalah Ida Bagus Rai Dharma Wijaya Mantra–A.A. Jaya Negara (PDIP), yang telah dinyatakan sah pada pendaftaran tahap pertama. Adapun dua pasangan lain dinyatakan sah pada masa pendaftaran kedua, yakni Ketut Resmiayasa–Batu Agung (Gerindra-Hanura) dan Made Arjaya–A.A. Rai Sunasri(Demokrat-PKS).
Menurut Ketua KPU Denpasar Gede Jhon Darmawan, penetapan yang tertuang dalam SK KPU Kota Denpasar No. 80/Kpts/KPU-Kota-016.433809/2015 itu setelah melalui proses verifikasi kelengkapan para pasangan calon. "Setelah ini akan segera dilakukan pengundian nomor urut pasangan,” ujarnya. Adapun tahap kampanye akan dilakukan mulai 14 September 2015.
Penetapan pasangan calon itu sendiri sempat mengalami masalah. Sebab, pada masa pendaftaran pertama, salah satu calon, yakni Ketut Suwandhi, membuat pernyataan tidak akan memenuhi persyaratan. Persyaratan yang tak dipenuhinya adalah surat pernyataan akan mengundurkan diri dari keanggotaannya di DPRD Bali. Otomatis, hal itu menggugurkan ia dalam proses pendaftaran calon.
Hal itu membuat KPU Denpasar harus membuka kembali pendaftaran peserta karena hanya ada satu calon, yakni Rai Mantra-A.A. Jayanegara. Hasilnya, justru terdapat tambahan dua pasang calon setelah Gerindra memilih memisahkan diri dari Koalisi Bali Mandara (KBM) yang sebelumnya telah sepakat mengusung Ketut Suwandhi.
ROFIQI HASAN