TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Divisi Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal mengatakan berkas perkara lima tersangka kasus dugaan korupsi dwelling time sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Pengiriman berkas, kata dia, dilakukan per tanggal 2 September 2015. "Kami telah melakukan tugas menyelidiki kasus ini sesuai prosedur hukum," kata Iqbal, Jumat, 11 September 2015.
Iqbal mengatakan berkas milik Hendra Sudjana sudah dikirim dan diterima pada 2 September 2015. "Bersamaan dengan berkas milik tersangka Musafah pada Selasa," kata dia. Adapun berkas milik Imam Arianta diterima oleh jaksa penuntut umum pada hari yang sama.
Sedangkan berkas tersangka Eryatie (Lucia) Kuwandi diserahkan ke kejaksaan. "Diterima oleh JPU pada 3 September 2015," kata dia. Berkas milik Partogi Pangaribuan diterima jaksa pada 5 September 2015.
Menurut Iqbal, polisi akan terus mengungkap kasus ini meskipun berkas lima tersangka sudah dikirim ke kejaksaan. Terlebih, kata dia, tersangka lainnya, yakni Candra Johan, menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. "Dia menyerahkan diri sekitar pukul 11.00 tadi," kata dia.
Candra merupakan Direktur Utama PT Garindo Sejahtera Abadi yang berperan menginstruksikan Lucia memberi sejumlah uang. Sebelumnya polisi telah mengeluarkan dua kali red notice untuk mencegah CJ kabur ke luar Singapura. Sebab saat ditetapkan sebagai tersangka, CJ berada di Singapura.
DINI PRAMITA