TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Suryadharma Ali, Humphrey Djemat, membantah kliennya mengalirkan dana ke Hasrul Azwar. “Tidak ada itu,” katanya, Jumat, 11 September 2015. Menurut dia, Suryadharma Ali tidak pernah memberikan uang kepada politikus yang juga Ketua Komisi Agama Hasrul Azwar.
Di dalam dakwaan jaksa, Surya dinyatakan memberikan 8 juta riyal kepada Hasrul. Hasrul di dalam dakwaan Suryadharma Ali juga diduga menerima uang dari perusahaan katering di Arab Saudi sebanyak 2 juta riyal.
Menurut Humphrey, dakwaan itu tidak memiliki dasar. Dia mengatakan tidak mungkin kliennya memberikan sejumlah dana kepada Hasrul. “Hubungan Suryadharma Ali dan Komisi VIII sangat tegang saat itu,” ujarnya.
Ia mengatakan Suryadharma sempat dimintai dana sebanyak Rp 12 miliar oleh salah satu anggota DPR Komisi VIII untuk melancarkan pelaksanaan haji. Ketegangan sempat terjadi karena Suryadharma Ali enggan memberikan uang itu kepada anggota DPR.
Suryadharma Ali pun, kata Humphrey, sempat mengadu kepada Susilo Bambang Yudhoyono yang saat itu menjabat sebagai presiden. Ia merasa dihambat pada penentuan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji oleh DPR saat rapat kabinet.
Humphrey lalu mempertanyakan mengapa politikus Partai Persatuan Pembangunan tidak dijadikan tersangka juga. “Mengapa hanya SDA yang menjadi tersangka?”
Senin, 7 September 2015, adalah agenda pembacaan eksepsi dalam sidang Suryadharma Ali. Bekas Menteri Agama itu menolak tuduhan korupsi dana haji yang didakwakan kepadanya oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Suryadharma menyebut dakwaan KPK kabur dan tidak cermat karena didasarkan pada informasi sesat dari anak buahnya di Kementerian Agama.
MITRA TARIGAN