Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Seleksi Pimpinan Lembaga Negara Sering Gaduh, Ini Sebabnya  

image-gnews
Saldi Isra. TEMPO/Arie Basuki
Saldi Isra. TEMPO/Arie Basuki
Iklan

TEMPO.CO, Padang - Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, kembali menggelar Konferensi Nasional Hukum Tata Negara ke-2 di Kota Padang, Sumatera Barat, Jumat-Sabtu, 11-12 September 2015.

"Konferensi kedua ini, bertemakan menata proses seleksi pimpinan lembaga negara," ujar Direktur PUSaKO Saldi Isra saat pembukaan Konferensi Nasional Hukum Tata Negara ke-2 di Hotel Bumiminang Padang, Kamis malam, 10 September 2015.

Saldi mengatakan ada banyak model dalam seleksi pimpinan lembaga negara di Indonesia. Sehingga perlu kajian khusus untuk mendesain proses seleksi tersebut.

Malah, kata Saldi, selama ini proses pengisian pimpinan di sejumlah lembaga negara sering bermasalah. Sebab, pelaku perubahan UUD 1945 dari tahun 1999 hingga 2002, tidak membaca secara mendalam potensi masalah yang akan timbul. Dan memilih menyerahkan proses kepada pembentuk undang-undang yang bergantung kepada situasi politik terkini.

"Ekstrimnya, pengisian jabatan lembaga negara di bawah domain eksekutif juga membutuhkan persetujuan DPR seperti Kapolri dan Panglima TNI. Bahkan, berdasarkan Pasal 11 ayat 1 UU 2 taun 2002 tentang Kepolisian, pengangkatan dan pemberhentian Kapolri harus melalui persetejuan DPR," ujarnya.

Kemudian, kata Saldi, cara memilih hakim konstitusi yang dilakukan Presiden, Mahkamah Agung dan DPR. Masing-masingnya memiliki proses yang berbeda. Padahal yang akan dipilih itu akan berada di tempat yang sama.

Apalagi, masih dominannya DPR dalam proses seleksi. Padahal saat ini sudah ada DPD. "Dan lembaga apa yang harus dapat persetujuan DPR atau DPD. Itu salah satu yang akan kita bahas," ujarnya.

Menurus Saldi, kegiatan ini bertujuan untuk menata ulang proses seleksi. Sebab, masih terjadi kesimpangsiuran dalam seleksi.  "Kita mau memberikan koridor, bagaimana sebetulnya proses seleksi yang ideal terhadap seleksi pejabat lembaga negara," ujarnya.

Ini merupakan langkah awal untuk mendesain pengisian pejabat negara. Bisa jadi hasil seminar ini baru tahap awal. Setelah ini ada kajian mendalam, sehingga keluar produk yang akan disampaikan ke lembaga terkait.

"Bukan tidak mungkin dalam perubahan konstitusi, soal seleksi ini bagian yang harus dimasukan dalam konstitusi,"ujarnya. Namun, untuk jangka menengahnya, ini bisa menjadi modal untuk persiapan RUU seleksi pejabat negara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saldi mengatakan, ada 200 makalah yang diterima panitia untuk mengikuti kegiatan ini. Namun, yang diterima hanya sekitar 70 makalah. Mereka berasal dari 50 perguruan tinggi dan 20 orang dari lembaga yang konsen dengan isu ketatanegaraan.

Dalam konferensi ini, ada tiga pembagian kelompok. Pertama, membahas soal hakim agung dan hakim konstitusi. Kedua,  tentang lembaga di luar kekuasaan kehakiman yang ada di konsitusi. Ketiga, membahas soal lembaga independen seperti Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dekan Fakultas Hukum Unand Zainul Daulay mengatakan, persoalan tata negara selalu berkembang. Seiring tatanan negara tersebut.

"Konferensi pertama kita bicara pemilahan langsung dan pilkada serentak. Sekarang sudah menjadi kenyataan," ujarnya, Kamis malam 10 September 2015.

Ketua DPD RI Irman Gusman mengatakan, sistem hukum dan rekrutmen lembaga negara perlu ditata kembali. Agar tidak menjadi sumber kegaduhan.  Misalnya, rekrutmen hakim konstitusi. Ada proses seleksi dan juga ada penunjukan langsung.

"Ini sesuai dengan aspirasi Presiden Jokowi saat bertemu dengan pimpinan lembaga negara. Yaitu adanya harmonisasi dan sinkorinisasi antar lembaga negara yang saat ini masih kurang," ujarnya saat membuka Konferensi Nasional Hukum Tata Negara di Padang, Kamis 10 September 2015.

Makanya, kata Irman, perlu adanya reformasi kelembagaan. Tidak saja reformasi birokrasi.

Forum ini menghadirkan Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Jimly Asshiddiqie, Menteri Hukum dan HAM Yassona Hamongan Laoly, Wakil Ketua Mahkamah Agung Suwardi, Hakim Konstitusi RI I Dewa Gede Palguna, Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki, Direktur Pusat Studi Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zainal Arifin Mochtar Mahud MD, Anggota DPR AKbar Faisal, Todun Mulya Lubis, dan Guru Besar Hukum Tata Negara UGM Denny Indrayanna.

ANDRI EL FARUQI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Libur Lebaran 2024: Kunjungi 3 Rekomendasi Destinasi Wisata Religi di Kota Padang

3 hari lalu

Masjid Al Hakim yang memiliki model arsitektur mirip Taj Mahal India. TEMPO/Fachri Hamzah
Libur Lebaran 2024: Kunjungi 3 Rekomendasi Destinasi Wisata Religi di Kota Padang

Kota Padang punya beberapa destinasi wisata religi antara lain Masjid Raya Sumatera Barat, Masjid Al Hakim, dan Masjid Raya Ganting. Ini istimewanya.


Kena Tegur Hakim MK, Ini Daftar Kasus Besar yang Pernah Ditangani Hotman Paris

14 hari lalu

Tim kuasa hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 2 April 2024. TEMPO/Subekti.
Kena Tegur Hakim MK, Ini Daftar Kasus Besar yang Pernah Ditangani Hotman Paris

Hotman Paris menjadi sorotan dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024.


Saldi Isra di Sidang PHPU MK: Cecar Ahli 02 soal 'Calon Dukungan Pemerintah', Candai Margarito Kamis, Tegur Hotman Paris

14 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Saldi Isra di Sidang PHPU MK: Cecar Ahli 02 soal 'Calon Dukungan Pemerintah', Candai Margarito Kamis, Tegur Hotman Paris

Hakim Konstitusi Saldi Isra mencecar ahli yang dihadirkan kubu Prabowo-Gibran, Halilul Khairi, ihwal frasa calon dukungan pemerintah.


Hakim MK Saldi Isra Minta Ahli Prabowo Belajar Lagi ke Yusril

14 hari lalu

Hakim ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo berbincang dengan hakim anggota Saldi Isra (kiri) di sela pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Hakim MK Saldi Isra Minta Ahli Prabowo Belajar Lagi ke Yusril

Hakim MK Saldi Isra meminta ahli Prabowo-Gibran, Margarito Kamis, belajar lagi dengan Yusril Ihza Mahendra.


Hakim Saldi Isra Tegur Hotman karena Anggap Pembahasan Sirekap Tak Penting di Sidang MK

15 hari lalu

Saksi dari KPU memberikan keterangan pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Hakim Saldi Isra Tegur Hotman karena Anggap Pembahasan Sirekap Tak Penting di Sidang MK

Saldi Isra mengingatkan, jika Hotman menganggap pembahasan Sirekap tidak penting, maka Hotman diminta tidak perlu datang ke sidang MK.


MKMK Putuskan Saldi Isra dan Arief Hidayat Tak Langgar Kode Etik, Begini Pertimbangan Hukumnya

21 hari lalu

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dilaporkan oleh Zico Simanjuntak di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Salah satu poin yang diucapkan Anwar adalah dirinya telah mengetahui ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK. TEMPO/Subekti.
MKMK Putuskan Saldi Isra dan Arief Hidayat Tak Langgar Kode Etik, Begini Pertimbangan Hukumnya

MKMK menggelar sidang pengucapan putusan pada Kamis, 28 Maret 2024.


Putusan MKMK kepada Anwar Usman, Saldi Isra, dan Arief Hidayat terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Etik

21 hari lalu

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dilaporkan oleh Zico Simanjuntak di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Mantan ketua MK Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik dan diberikan teguran tertulis atas kasus pernyataannya mantan ketua dalam konferensi pers pada November 2023 lalu. TEMPO/Subekti.
Putusan MKMK kepada Anwar Usman, Saldi Isra, dan Arief Hidayat terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Etik

Berikut hasil putusan MKMK kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman, Saldi Isra, dan Arief Hidayat terkait laporan dugaan pelanggaran etik.


MKMK Putuskan Saldi Isra Tak Langgar Kode Etik Soal Tudingan Terafiliasi PDIP

21 hari lalu

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra berbicara kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 25 Maret 2024. ANTARA/Nadia Putri Rahmani
MKMK Putuskan Saldi Isra Tak Langgar Kode Etik Soal Tudingan Terafiliasi PDIP

MKMK memutuskan Hakim Saldi Isra tidak melanggar kode etik atas dugaan terafiliasi PDIP.


MKMK Gelar Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman cs Hari Ini

22 hari lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis siang, 21 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MKMK Gelar Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman cs Hari Ini

Hari ini, MKMK akan menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi Anwar Usman hingga Wahiduddin Adams.


Mengenal Kampung Keling di Sumatera Barat dan Masjid Muhammadan

23 hari lalu

Masjid Muhammadan di Pasar Gadang, Kota Padang. Masjid tersebut dibangun oleh etnis India yang datang bersama tentara Inggris. TEMPO/Fachri Hamzah
Mengenal Kampung Keling di Sumatera Barat dan Masjid Muhammadan

Masjid Muhammadan didirikan oleh komunitas muslim Tamil India pada abad ke 19.