TEMPO.CO, Medan - Sekitar 14 lembaga dan organisasi yang berada di Sumatera Utara berencana menggugat pemerintah Indonesia melalui citizen lawsuit terkait dengan kabut asap yang mendera Sumatera Utara beberapa bulan terakhir.
Hal ini diungkapkan Kusnadi, Koordinator Aliansi Sumatera Utara Anti-Asap (AWAS ASAP), ketika jumpa pers di Medan, Kamis, 10 September 2015.
Baca Juga:
“Saat ini sudah terkumpul sekitar seratus orang yang tersebar di sepuluh kabupaten/kota di Sumatera Utara yang tanda tangan, makanya kami membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang ingin turut serta dalam citizen lawsuit ini. Harapan kami, dalam satu bulan ke depan, gugatan bisa dilakukan,” ujar Kusnadi, yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Utara.
Organisasi yang tergabung dalam AWAS ASAP adalah Walhi Sumatera Utara, AJI Medan, LBH Medan, KHP-SU, Hutan Rakyat Institute (HaRI), Pusham UNIMED, BAKUMSU, YAPEKAT, PUSAKA INDONESIA, PUSHPA, Pelangi Indonesia, dan Bitra Indonesia.
Menurut Kusnadi, hingga hari ini, langkah yang dilakukan pemerintah hanyalah mengincar pelaku pembakaran perorangan, bukan korporasi. “Kalau kami lihat saat ini, arahnya malah ke kriminalisasi terhadap pelaku, bukannya ke perusahaan. Padahal kebakaran ini sebenarnya terjadi paling besar ada di wilayah hutan konsesi yang diusahakan oleh korporasi besar,” katanya.
Hal ini tidak terlepas dari kebijakan pemberian izin konsesi dan hak guna usaha (HGU) kepada korporasi-korporasi yang kemudian melakukan upaya land clearing (pembersihan lahan) dengan cara paling mudah dan murah, yaitu pembakaran lahan. “Kami lihat pemerintah tidak pernah serius dalam persoalan kabut asap ini. Selama 18 tahun terakhir selalu berulang tanpa ada solusi yang memadai,” tutur Kusnadi.
Data dari Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BBMKG) Wilayah I Medan, Provinsi Sumatera Utara, ada sekitar sepuluh titik api yang tersebar di wilayah Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, Padang Lawas, dan Toba Samosir.
SALOMON PANDIA