TEMPO.CO, Surabaya - Dua tersangka muncikari kasus prostitusi online yang melibatkan artis dan model cantik AS terungkap bernama Alfania Tiar Sasila alias Nia, 23 tahun, dan Alen Syaputera, 24 tahun. AS ditangkap bersama empat perempuan lain di dua hotel berbeda di Surabaya pada 3 September 2015. Sedangkan Nia dan Alen dibekuk di Jakarta pada Rabu dinihari, 9 September 2015.
"Dua muncikari ini mengendalikan 85 anak buah,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Besar Surabaya Ajun Komisaris Besar Takdir Mattanete kepada wartawan di kantornya, Kamis, 10 September 2015.
Takdir menjelaskan sebanyak 85 perempuan yang bekerja untuk Nia dan Alen itu terdiri atas 65 perempuan yang bekerja penuh dalam manajemen Princes bikinan Nia-Alen. Sisanya bekerja paruh waktu dari luar manajemen atau freelance.
Jejaring prostitusi online Princes disebutkan banyak melibatkan model, mahasiswi, dan sales promotion girls dengan tarif hingga Rp 8 juta, seperti yang pernah dituturkan AS lewat penyidik kepolisian yang memeriksanya. Nia sendiri tercatat sebagai seorang mahasiswi di Semarang, Jawa Tengah.
"Tamunya setiap hari 2-5 orang," ujar Takdir. "Mereka juga tidak banyak kenal karena hanya komunikasi lewat dunia maya."
Polisi menyita barang bukti berupa dua ponsel BlackBerry, sebuah ponsel Samsung, satu buku rekening bank, serta uang tunai Rp 9 juta dalam penangkapan Rabu dinihari. Selain itu, ada tiga kondom—satu kondom bekas pakai—serta satu kunci kamar hotel.
Nia-Alen langsung dijerat dengan Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 506 KUHP juncto Pasal 296 KUHP dengan ancaman minimal 3 bulan dan maksimal 1 tahun penjara.
MOHAMMAD SYARRAFA