TEMPO.CO, Surabaya - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Musa Arief Aini menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ali Tokman, 54 tahun, warga Belanda kelahiran Turki, Kamis, 10 September 2015.
Sebelumnya Ali didakwa membawa koper hitam berisi narkotika jenis metheylene dioxy meth amphetamine (MDMA) berbentuk serbuk kecoklatan dengan berat kotor 6.145 gram senilai Rp 17,2 miliar.
Yudianta M.N. Simbolon, pengacara Ali, menyatakan keberatan dengan putusan hakim. Yudianta berdalih kliennya tidak mengetahui bahwa koper yang di bawa berisi narkoba. Karena itu dia bakal mengajukan banding. Sebab Yudianta menduga ada sindikat pengedar narkoba Belanda yang menjebak Ali agar menyelundupkan barang haram itu ke Indonesia. “Kami telah menyiapkan memori banding,” ujar Yudianta.
Dalam sidang terpisah, jaksa sebelumnya juga menuntut hukuman mati pada Fredy Reza Abadi selaku penerima koper yang dibawa Ali Tokman dari Loosduinseweg, Den Haag, Belanda. Musa Arief Aini yang menjadi hakim ketua dalam persidangan Fredy akhirnya mengabulkan tuntutan jaksa. Fredy dan Ali diputus dengan hukuman mati sesuai pasal 113 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009.
Kasus ini berawal dari penangkapan Ali Tokman di Terminal 2 Bandara International Juanda Surabaya pada tanggal 12 Desember 2014. Dalam pemeriksaan sinar-X dan bagasi penumpang, petugas mencurigai sebuah koper berwarna hitam. Saat dilakkan pemeriksaan mendalam, koper tersebut ternyata berisi narkoba jenis MDMA.
Dalam pengakuan Ali yang disampaikan Yudianta, koper tersebut didapat dari Jeany saat mereka bertemu di Loosduinseweg. Koper tersebut dititipkan Ali untuk diberikan kepada Fredy yang telah menunggu di Surabaya.
Selain Fredy dan Ali, aparat Badan Narkotina Nasional Provinsi Jawa Timur bersama Kepolisian Daerah Jawa Timur juga menangkap dua pelaku lainnya. Keduanya adalah warga negara Indonesia yaitu Alfon, 44 tahun, dan Rendy, 39 tahun, yang diproses dalam berkas terpisah.
Dalam persidangan terpisah keduanya diputus lebih ringan oleh ketua majelis hakim Hariyanto. Terdakwa Rendy diputus dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar, subsider 3 kurungan. Sedangkan Alfon diputus dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar subsidair 3 bulan kurungan.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH