TEMPO.CO, Gowa - Anggaran Dana Desa sebesar Rp 14 miliar hingga kini masih mengendap di kas daerah Pemerintah Kabupaten Gowa. Penyebabnya, 167 kepala desa di Gowa sampai saat ini masih belum melaporkan draf anggaran pendapatan dan belanja desa (APB Desa).
"Kami masih menunggu laporan (draf APB Desa) dari kepala desa," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Gowa Muhammad Asrul, Kamis, 10 September 2015.
Ia mengatakan, setiap desa memang wajib membuat APB Desa terlebih dahulu sebelum menerima dana desa. Selain itu, kepala desa diwajibkan untuk membuat laporan penggunaan dana yang dicairkan sebelumnya.
Menurut Asrul, hingga September ini, pemerintah telah mencairkan 40 persen dari total dana desa yang diterima Gowa sebanyak Rp 35 miliar. Dana tersebut telah ditransfer langsung ke rekening masing-masing kepala desa. "Penggunaannya untuk pembangunan fisik, operasional, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat," ujarnya.
Dalam pemanfaatannya, setiap desa didampingi oleh pendamping desa yang berasal dari pusat dan juga yang direkrut oleh pemerintah daerah. Asrul juga mengaku turut melibatkan kepolisian dan kejaksaan untuk mencegah penyelewengan dana desa.
Ia pun berharap agar kepala desa segera menyetorkan laporan penggunaan anggarannya ke pemerintah daerah. Jika laporan tersebut sudah diterima, Asrul memastikan dana tersebut akan dicarikan secepatnya. "Kami target akhir November nanti sudah rampung semua. Karena sisanya 20 persen akan turun dari pusat Oktober nanti," terangnya.
Kepala Desa Gentungan, Kecamatan Bajeng Barat, Sukarni Sirua mengatakan, pihaknya saat ini telah merampungkan laporan penggunaan anggaran dana desa yang diterima. Hanya saja, pihaknya belum menyetorkannya ke pemerintah daerah lantaran masih ada kesalahan.
"Masih perlu ada yang direvisi," kata dia. Ia mengatakan, jumlah dana yang diterima pada Juli lalu sebanyak Rp 298 juta.
AWANG DARMAWAN