Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Adu Jotos, DPR Minta Jimly Asshidiqie Jadi Penilai

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Kompleks Gedung MPR/DPR. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Kompleks Gedung MPR/DPR. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan merekrut anggota panel untuk menyidangkan kasus saling jotos anggota Dewan Komisi Energi. Kasus ini terjadi pada 8 April 2015 di sela rapat Komisi. Ketika itu anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Mustofa Assegaf, adu jotos dengan anggota Faksi Partai Demokrat, Mulyadi.

"Setelah bersidang enam kali, kami sampai pada kesimpulan bahwa kasus itu merupakan pelanggaran berat kode etik karena merupakan perkelahian. Dengan demikian, Majelis harus mengajak panel untuk bersidang kembali," ujar Wakil Ketua Majelis Sufmi Dasco Ahmad saat dihubungi Tempo, Kamis, 10 September 2015.

Baca Juga
Krisdayanti Pamer Foto Berdua Aurel, Ini Ceritanya
5 Bintang Ini Disia-siakan Jose Mourinho, Siapa Mereka?

Perekrutan anggota panel ada dalam Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang tata beracara MKD. Majelis panel terdiri atas tujuh orang, tiga di antaranya anggota Majelis yang ditunjuk dalam rapat. Untuk kasus Komisi Energi, tiga anggota Majelis yang menjadi panel adalah Sarifudin Sudding, Muhammad Prakosa, dan Junimart Girsang sebagai ketua.

Sedangkan empat orang lainnya adalah unsur masyarakat umum yang harus menjalani proses perekrutan. Kriteria yang ditentukan sesuai peraturan DPR adalah rekam jejak yang bagus, kredibel, berintegritas, pendidikan minimal S-2, dan berusia paling muda 40 tahun. Rekrutmen dibuka hingga 13 September 2015.

"Kami mencari anggota panelnya, seperti tokoh-tokoh akademikus, tokoh agama, atau pensiunan polisi," kata Dasco. "Dalam kasus itu, kami juga sempat bertukar pendapat dengan banyak tokoh, salah satunya Jimly Asshidiqie (ahli hukum tata negara yang juga Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Ia bersedia menjadi anggota panel."

Jangan Lewatkan
Saingi Susi, Buwas: Kapal dan Orangnya Kami Tenggelamkan
Gadis Jepang Dibunuh di Tebet, Ada Motif Persaingan Kerja?

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasus adu jotos itu terjadi pada 8 April 2015. Saat itu sedang berlangsung rapat kerja Komisi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Awalnya terjadi adu mulut di ruang rapat ketika Mulyadi, yang menjabat Wakil Ketua Komisi, mengingatkan Mustofa yang terlalu lama memberikan pandangannya dalam rapat.

Tak terima pembicaraannya disela Mulyadi, adu mulut rupanya berlanjut di dekat toilet di ruang Komisi Energi. Mulyadi diserang terlebih dulu oleh Mustofa. Akibatnya, pelipis Mulyadi lecet dan berdarah. Selain melaporkan Mustofa ke Majelis, Mulyadi juga melaporkan kasus ini ke Kepolisian Daerah Metro Jaya.

INDRI MAULIDAR

Berita Menarik
Cerita Heroik 4 Nelayan Bertahan di Laut Berbekal Bubuk
Kopi
Adri Chroin, Brimob Cantik Jago Tembak

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anatomi Pasal Nepotisme yang Menjerat Hakim MK Anwar Usman, Bisakah Berujung Pemidanaan?

35 hari lalu

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani berbincang dengan Hakim Konstitusi Anwar Usman sebelum mengucapkan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis 18 Januari 2024. Arsul terpilih sebagai hakim konstitusi usulan DPR untuk menggantikan Wahiduddin yang berakhir pada 17 Januari 2024. TEMPO/Subekti.
Anatomi Pasal Nepotisme yang Menjerat Hakim MK Anwar Usman, Bisakah Berujung Pemidanaan?

MKMK menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. MKMK memberikan sanksi pemberhentian dari Ketua MK


Marzuki Alie dan Jimly Asshidiqie Ikut Sambut Wiranto di Hambalang, Begini Kata Politikus Gerindra

2 Mei 2023

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto bersama pimpinan Partai Gerindra menyambut kedatangan mantan Ketua Umum Partai Hanura Wiranto di kediamannya, Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, 1 Mei 2023. ANTARA/M Fikri Setiawan.
Marzuki Alie dan Jimly Asshidiqie Ikut Sambut Wiranto di Hambalang, Begini Kata Politikus Gerindra

Marzuki Alie dan Jimly Asshidiqie tampak bersama Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menyambut Wiranto di Hambalang.


Beberapa Anggota DPR Ini Pernah Diadukan Ke MKD, Termasuk Effendi Simbolon

14 September 2022

Effendi Simbolon. ANTARA/Irsan Mulyadi
Beberapa Anggota DPR Ini Pernah Diadukan Ke MKD, Termasuk Effendi Simbolon

Rekam jejak DPR, sudah beberapa anggota DPR yang dilaporkan kepada MKD. Setelah Setya Novanto dan Harvey Malaiholo, ada Puan dan Effendi Simbolon.


Puan Maharani Sempat Diadukan ke MKD, Apa Fungsi Mahkamah Kehormatan Dewan Ini?

13 September 2022

Ketua DPR RI Puah Maharani menyampaikan pidato HUT DPR RI Ke-77 dalam rapat paripurna khusus HUT DPR RI Ke-77 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 September 2022. Rapat tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rangka HUT DPR RI Ke-77 dan penyampaian laporan kinerja DPR RI tahun sidang 2021-2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Puan Maharani Sempat Diadukan ke MKD, Apa Fungsi Mahkamah Kehormatan Dewan Ini?

Puan Maharani sempat diadukan ke MKD buntut perayaan ulang tahun saat rapat dan buruh menolak kenaikan harga BBM di luar gedung DPR. Apa tugas MKD?


Apa Tugas Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)?

27 Agustus 2022

Mahfud Md Sebut Kapolda Metro, Kompolnas, Komnas HAM Kena Prank Ferdy Sambo
Apa Tugas Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)?

MKD memanggil Menkopolhukam Mahfud Md dan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso terkait Kasus Irjen Ferdy Sambo. Lantas apa tugas dari MKD?


Anggota DPR Nonton Video Porno, Arsul Sani: Sudah Cukup Sanksi Sosial

15 April 2022

Ilustrasi video porno atau video asusila. Freepik.com
Anggota DPR Nonton Video Porno, Arsul Sani: Sudah Cukup Sanksi Sosial

Arsul Sani mengatakan anggota DPR yang kedapatan menonton video porno sudah cukup mendapat sanksi sosial, tidak perlu lebih.


Polisi Hentikan Kasus Arteria Dahlan soal Bahasa Sunda, Pelapor: Gagal Paham

5 Februari 2022

Arteria Dahlan. Facebook/@Arteria Dahlan
Polisi Hentikan Kasus Arteria Dahlan soal Bahasa Sunda, Pelapor: Gagal Paham

Polisi meminta pihak-pihak yang dirugikan oleh Arteria Dahlan melapor ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI


Gus Muhaimin: MKD Dapat Tanggalkan Hak Imunitas Anggota Parlemen

14 Desember 2021

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin: MKD Dapat Tanggalkan Hak Imunitas Anggota Parlemen

Sebuah lembaga kontrol dalam institusi apapun termasuk politik, penting dimiliki untuk menghindari kekuasaan yang absolut pada seseorang atau institusi tertentu


Jimly Asshidiqie Sebut JK Undang Sejumlah Tokoh Malam Ini

22 April 2019

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Sofian Effendi (tengah) dan pakar hukum tata negara Jimly Ashidiqqie (berpeci) saat ditemui di Kantor Staf Presiden, Jakarta Pusat, Rabu, 27 Maret 2019. TEMPO/Egi Adyatama
Jimly Asshidiqie Sebut JK Undang Sejumlah Tokoh Malam Ini

Ketua Umum ICMI Jimly Asshidiqie mengatakan diundang Wakil Presiden Jusuf Kalla malam ini. JK juga mengundang sejumlah tokoh lainnya.


Jimly Asshiddiqie: Alasan KPU Memberikan Kisi-kisi itu Masuk Akal

9 Januari 2019

Ketua Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Ryamizard Ryacudu bersama Wakil Ketua Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Jimly Asshiddique usai menemui Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, 1 November 2018. Kedatangan keduanya untuk menyerahkan usulan nama yang akan menerima gelar pahlawan. Tempo / Friski Riana
Jimly Asshiddiqie: Alasan KPU Memberikan Kisi-kisi itu Masuk Akal

Alasan KPU memberikan kisi-kisi itu adalah agar gagasan capres-cawapres dapat disampaikan utuh dan mendalam.