TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi Bengkulu memenangkan gugatan praperadilan atas pemohon Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan, tersangka kasus korupsi Bantuan Sosial 2012 dan 2013. Dia menggugat atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
"Menimbang keterangan ahli administrasi negara pihak pemohon, Elektison Somi, dan guru besar hukum pidana Fakultas Hukum (FH) Unib, Herlambang, memutuskan menerima sebagian gugatan pemohon dan penetapan status tersangka Helmi Hasan oleh penyidik Kejari tidak sah," kata Merrywati, ketua majelis hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu, dalam putusan sidang praperadilan di Bengkulu, Rabu, 9 September 2015.
Menurut dia, keterangan ahli Elektison Somi di depan sidang praperadilan menyebutkan, setelah dilakukannya pendelegasian dari Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan kepada bawahannya, dalam hal ini Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu Yadi, selaku koordinator pengelola keuangan kota dan SKPD terkait, seluruh pertanggungjawaban beralih kepada yang menerima delegasi.
Keterangan dari saksi ahli lain, Herlambang, dosen Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, semakin menguatkan kesaksian Elektison bahwa sebagai bukti permulaan, untuk tindak pidana korupsi bukti yang harus dimiliki pihak penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka adalah perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara.
"Seluruh bukti yang diajukan termohon, dalam hal ini Kejari, tidak bisa dijadikan bukti permulaan karena bukti tidak sah. Maka surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan termohon kepada pemohon tidak sah," seperti yang disampaikan hakim tunggal dalam amar putusannya.
Sebelumnya, mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi juga memenangi gugatan praperadilan dalam kasus yang sama.
PHESI ESTER JULIKAWATI