TEMPO.CO, Trenggalek - Polisi meringkus seorang wartawan media cetak mingguan di Trenggalek, Jawa Timur, karena kasus rekaman video yang disalahgunakannya. TK, 40, disebut menyimpan rekaman video saat dia berhubungan dengan bekas pacarnya yang kini terdaftar sebagai mahasiswi sekolah pramugari itu, dan menggunakannya untuk bisa tetap memaksakan hubungan badan.
Bekas pacar yang menjadi korbannya itu adalah Bunga. Dia yang akhirnya mengadu ke kepolisian di Trenggalek. “Rekaman itu berisi adegan persetubuhan TK dan korban beberapa tahun silam,” kata Kepala Bagian Humas Polres Trenggalek Inspektur Satu Suparno, Rabu 9 September 2015.
Kepada polisi yang meringkusnya di rumah tersangka Kelurahan Ngantru, Trenggalek, TK mengaku menyimpan rekaman video yang dibuatnya saat masih menjalin hubungan dengan Bunga beberapa tahun lalu. Kala itu Bunga masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas.
Perkenalan mereka berawal saat Bunga mengurus pembuatan Surat Izin Mengemudi di Polres Trenggalek. Selama menjalani hubungan itu, TK berhasil merayu Bunga yang masih duduk di bangku SMA untuk melakukan hubungan badan. Celakanya, perbuatan itu direkam oleh TK tanpa sepengetahuan Bunga.
Saat Bunga lulus SMA dan meneruskan pendidikan di sekolah pramugari di Malang, dia bermaksud melepaskan diri dari cengkeraman TK. Salah satunya dengan mengganti nomor telepon dan PIN Blackberry yang biasa dipergunakan berhubungan dengan TK.
Tapi TK berhasil menemukan nomor baru korban dan mulai melakukan teror. Oknum wartawan ini kembali memaksa Bunga melayani nafsunya dengan ancaman akan menyebarkan video rekaman persetubuhannya dulu. “Karena takut korban melapor ke polisi,” kata Suparno.
Dari tangan TK, polisi berhasil menemukan jejak percakapan melalui pesan pendek dari TK kepada Bunga yang berisi ancaman tersebut. Ponsel itulah yang akan dijadikan alat bukti menjerat pelaku dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kasus yang mirip dilakukan IP, pemuda 18 tahun, juga di Kabupaten Trenggalek, terhadap kekasihnya berinisial RW, 18 tahun. Lantaran kesal cintanya disudahi oleh RW, IP nekat menyebarluaskan foto bugil kekasihnya yang disimpan di kamera ponsel.
“Kami bergerak melacak akun facebook pelaku dan berhasil menangkapnya,” kata Suparno.
Penangkapan ini dilakukan polisi lantaran perbuatan IP telah mengundang keramaian masyarakat atas konten porno yang disebarkan. Apalagi foto yang diunggah milik seseorang yang merasa nama baiknya tercemar. Saat ini polisi masih memeriksa IP dan RW atas penyebaran foto itu dan menjerat IP dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE).
HARI TRI WASONO