Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR Tolak Usul Pilkada Lanjutan tanpa Perpu

Editor

Zed abidien

image-gnews
Spanduk panjang berisi petisi menolak penundaan Pilkada dibawa oleh  massa pendukung Wali Kota Risma dalam aksi di depan kantor KPU Kota Surabaya, 11 Agustus 2015.  FULLY SYAFI
Spanduk panjang berisi petisi menolak penundaan Pilkada dibawa oleh massa pendukung Wali Kota Risma dalam aksi di depan kantor KPU Kota Surabaya, 11 Agustus 2015. FULLY SYAFI
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat menolak usulan pemilihan lanjutan untuk daerah-daerah dengan calon tunggal. Usulan itu dirasa hanya memanfaatkan celah dalam Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Pilkada dan berpotensi dijadikan pasal karet oleh Komisi Pemilihan Umum.

"Kalau mau mengadakan pemilihan lanjutan di daerah tersebut malah bertabrakan dengan Pasal 49 undang-undang yang sama, yang menyebutkan pilkada ditunda kalau calon tunggal," ujar Wakil Ketua Komisi Pemerintahan Ahmad Riza Patria di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, 9 September 2015.

Riza mengatakan pemilihan lanjutan mungkin dilakukan hanya bila pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) atau revisi terbatas UU Pilkada. Itu pun baru pantas dilakukan bila daerah dengan calon tunggal lebih dari 10 persen dari 269 daerah peserta pilkada 2015.

Nyatanya, dari 269 daerah, saat ini hanya ada tiga daerah yang telah mengumumkan penundaan pilkada hingga 2017. Tiga daerah lain belum menetapkan pasangan calon karena membuka kembali pendaftaran, yaitu Kota Surabaya. Sedangkan Kabupaten Fakfak dan Kota Mataram masih menunggu hasil verifikasi.

Sebelumnya, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan daerah dengan calon tunggal masih bisa melaksanakan pemilihan lanjutan di luar jadwal yang telah ditentukan. Hal itu sebenarnya telah diatur dalam Pasal 120 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Pasal itu berbunyi:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Dalam hal sebagian atau seluruh wilayah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan tidak dilaksanakan maka dilakukan pemilihan lanjutan."

"Kondisi di mana terdapat kurang dari dua pasangan calon yang mendaftar, maka hal itu memenuhi kategori gangguan lainnya seperti yang disebut Pasal 120 ayat (1). Karena itu, pengunduran jadwal di luar ketentuan pada 2015 harus dilihat penundaan itu di luar kondisi normal," ujar Husni saat memberikan tanggapan dalam uji materi calon tunggal di Mahkamah Konstitusi kemarin.

INDRI MAULIDAR

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KAMI Ikut Menyuarakan Penundaan Pilkada Serentak 2020

23 September 2020

Mantan panglima TNI, Gatot Nurmantyo, dan mantan ketua umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, dalam acara deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Tugu Proklamasi, Jakarta, 18 Agustus 2020. TEMPO/Ahmad Faiz
KAMI Ikut Menyuarakan Penundaan Pilkada Serentak 2020

Kata Din Syamsuddin, penundaan pilkada sejalan dengan pikiran KAMI bahwa pemerintah harus mengutamakan penanggulangan masalah kesehatan.


Perludem Anggap Pilkada 2020 Digelar Desember Terlalu Berisiko

17 Mei 2020

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Perludem Anggap Pilkada 2020 Digelar Desember Terlalu Berisiko

Selain masalah kesehatan, ada pula risiko menurunnya kualitas pelaksanaan tahapan pilkada 2020.


KPU akan Kaji Usulan Soal Penundaan Kembali Tahapan Pilkada 2020

16 Mei 2020

Petugas menyiapkan kotak berisi kertas suara dan bilik suara untuk didistribusikan menjelang pilkada serentak di Kelurahan Beji, Depok, Jawa Barat, 26 Juni 2018. Sehari menjelang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, kotak suara, bilik suara, dan logistik lain mulai didistribusikan. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPU akan Kaji Usulan Soal Penundaan Kembali Tahapan Pilkada 2020

Beberapa pihak meminta KPU menunda kembali tahapan Pilkada 2020 sampai pandemi Covid-19 rampung.


Perpu Pilkada Desember Terbit, Kemendagri: Bisa Ditunda Lagi

6 Mei 2020

Ilustrasi TPS Pilkada. TEMPO/Imam Sukamto
Perpu Pilkada Desember Terbit, Kemendagri: Bisa Ditunda Lagi

Skenario terburuk jika Covid-19 belum tuntas, kemungkinan Pilkada ditunda lagi berdasarkan persetujuan bersama KPU, DPR dan Pemerintah.


Jokowi Teken Perpu Penundaan Pilkada, Begini Isinya

5 Mei 2020

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Jokowi Teken Perpu Penundaan Pilkada, Begini Isinya

Jokowi meneken Perpu terkait pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia.


Jokowi Sudah Tanda Tangani UU Pilkada

3 Juli 2016

Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman menyampaikan draft revisi UU Pilkada pada Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 2 Juni 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Jokowi Sudah Tanda Tangani UU Pilkada

Penandatanganan telah dilakukan pada 1 Juli 2016 dan masuk lembaran negara nomor 10 tahun 2016.


Menteri Tjahjo: UU Pilkada Tak Bisa Dibatalkan  

3 Juni 2016

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan pandangan Pemerintah dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 2 Juni 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Menteri Tjahjo: UU Pilkada Tak Bisa Dibatalkan  

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempersilakan masyarakat memprotes UU Pilkada yang baru disahkan.


Pemungutan Suara Ulang di Muna Sulawesi Digelar Besok

21 Maret 2016

Seorang warga memasukan surat suara ke dalam kotak dalam pemilihan ulang Walikota dan Wakil Walikota Denpasar di tempat pemungutan suara (TPS) 6, Desa Sesetan, Denpasar, Bali, 13  Desember 2015. Pemungutan suara ulang di TPS itu direkomendasikan oleh Panitia Pengawas Pemilu karena adanya 6 warga yang menggunakan formulir C6 atas nama orang lain pada Pilkada serentak 9 Desember lalu. TEMPO/Johannes P. Christo
Pemungutan Suara Ulang di Muna Sulawesi Digelar Besok

Untuk PSU di tiga TPS esok, jumlah wajib pilih yang akan menyalurkan hak pilihnya sebanyak 1.887 pemilih.


Calon Inkumben Unggul di Pilkada Manado

26 Februari 2016

Kertas suara Pemilihan kepala daerah Manado, Sulawesi Utara (26/7). ANTARA/Basrul Haq
Calon Inkumben Unggul di Pilkada Manado

Ada protes dari saksi kandidat yang kalah.


Sugianto Sabran, Pelapor Bambang KPK, Menangi Pilkada Kalteng

6 Februari 2016

Politisi PDIP eks calon Bupati Kotawaringin Barat Sugianto Sabran (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai melaporkan kasus yang melibatkan wakil ketua KPK Bambang Widjojanto di Mabes Polri, Jakarta, 23 Januari 2015. Mabes Polri menetapkan Bambang Widjojanto sebagai tersangka kasus pemberian keterangan palsu di sidang MK untuk kasus Pilkada Kota Waringin Barat, Kalteng, pada 2010. ANTARA/Reno Esnir
Sugianto Sabran, Pelapor Bambang KPK, Menangi Pilkada Kalteng

Pasangan Sugianto Sabran-Said Ismail unggul dengan selisih suara hampir 3,05 persen dari lawannya.