TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat menolak usulan pemilihan lanjutan untuk daerah-daerah dengan calon tunggal. Usulan itu dirasa hanya memanfaatkan celah dalam Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Pilkada dan berpotensi dijadikan pasal karet oleh Komisi Pemilihan Umum.
"Kalau mau mengadakan pemilihan lanjutan di daerah tersebut malah bertabrakan dengan Pasal 49 undang-undang yang sama, yang menyebutkan pilkada ditunda kalau calon tunggal," ujar Wakil Ketua Komisi Pemerintahan Ahmad Riza Patria di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, 9 September 2015.
Riza mengatakan pemilihan lanjutan mungkin dilakukan hanya bila pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) atau revisi terbatas UU Pilkada. Itu pun baru pantas dilakukan bila daerah dengan calon tunggal lebih dari 10 persen dari 269 daerah peserta pilkada 2015.
Nyatanya, dari 269 daerah, saat ini hanya ada tiga daerah yang telah mengumumkan penundaan pilkada hingga 2017. Tiga daerah lain belum menetapkan pasangan calon karena membuka kembali pendaftaran, yaitu Kota Surabaya. Sedangkan Kabupaten Fakfak dan Kota Mataram masih menunggu hasil verifikasi.
Sebelumnya, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan daerah dengan calon tunggal masih bisa melaksanakan pemilihan lanjutan di luar jadwal yang telah ditentukan. Hal itu sebenarnya telah diatur dalam Pasal 120 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Pasal itu berbunyi:
"Dalam hal sebagian atau seluruh wilayah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan tidak dilaksanakan maka dilakukan pemilihan lanjutan."
"Kondisi di mana terdapat kurang dari dua pasangan calon yang mendaftar, maka hal itu memenuhi kategori gangguan lainnya seperti yang disebut Pasal 120 ayat (1). Karena itu, pengunduran jadwal di luar ketentuan pada 2015 harus dilihat penundaan itu di luar kondisi normal," ujar Husni saat memberikan tanggapan dalam uji materi calon tunggal di Mahkamah Konstitusi kemarin.
INDRI MAULIDAR