TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan status kebakaran lahan di beberapa wilayah di Indonesia belum perlu dinaikkan statusnya menjadi bencana nasional. "Saya kira belum perlu karena baru Sumatera, Banten, dan beberapa wilayah di Kalimantan," ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, 9 September 2015.
Kemendagri, kata Tjahjo, sudah menginstruksikan kepada bupati dan gubernur yang wilayahnya terkena bencana agar memberi sanksi tegas pada pembakar lahan, terutama bagi perusahaan yang memiliki perkebunan di area yang terbakar.
"Mengintruksikan melalui radiogram kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk menindak tegas oknum yang terlibat dalam pembakaran hutan. Mereka juga diminta tidak memberi peluang pendatang tanpa izin yang berpotensi merusak lahan serta menindak tegas lewat upaya hukum," ujar Tjahjo. "Sanksinya bisa dicabut izinnya."
Bencana kebakaran lahan terus meluas. Pemerintah Daerah Kalimantan Tengah menaikkan status tanggap darurat kebakaran lahan dari sebelumnya siaga darurat. Pejabat Gubernur Kalimantan Tengah Hadi Prabowo mengatakan bencana kebakaran di provinsi itu masih terjadi dan menyebabkan sejumlah penerbangan ditunda.
Kabut asap juga melanda Pekanbaru beberapa hari belakangan. Namun hotspot di Sumatera menyusut. Berdasarkan pantauan satelit Tera dan Aqua kemarin, hanya ada 39 titik panas di Sumatera, jauh menyusut dibandingkan dengan hari sebelumnya, yaitu 413 titik.
INDRI MAULIDAR