TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Pengawas Pemilu Kota Surabaya, Jawa Timur, menemukan kejanggalan pada berkas pasangan calon Wakil Wali Kota Surabaya, Lucy Kurniasari, yang telah resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya kemarin. Kejanggalan itu terkait dengan nama Lucy pada ijazah sekolah menengah atas dengan di kartu tanda penduduk tidak sama, sehingga permasalahan itu bisa menyebabkan berkas itu dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Ijazah SMA-nya namanya tidak sama dengan KTP. Di ijazah SMA 5 tertulis nama Lucie Kurniasari, dan di KTP Lucy Kurniasari," kata Ketua Panwaslu Surabaya Wahyu Hariyadi kepada Tempo, Rabu, 09 September 2015.
Pasangan calon Wali Kota Surabaya, Rasiyo, ini mengganti ijazah itu dengan surat keterangan pengganti ijazah yang juga dikeluarkan SMAN 5 nomor 421.7/500/436.5.6.1.205/2015 pada 8 September 2015. Dalam surat itu diterangkan bahwa Lucie Kurniasari benar-benar lulusan SMAN 5 pada 1986 dengan nomor ijazah 04 OC oh 0513753. “Kasus ini hampir sama dengan Dhimam Abror, yang merupakan calon wakil wali kota sebelumnya dan dinyatakan tidak memenuhi syarat,” ucap Wahyu.
Selain itu, Lucy belum menyetorkan surat keterangan tidak pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga. Namun timnya menyatakan masih dalam proses sehingga masih bisa diperbaiki dalam masa perbaikan. “Ini jangan dianggap enteng, karena ini yang menyebabkan Dhimam Abror tidak lolos,” tutur Wahyu.
Menurut Wahyu, pendaftaran pasangan Rasiyo-Lucy, yang diusung Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional, secara umum sudah memenuhi aturan yang disyaratkan KPU, antara lain surat rekomendasi partai pengusung beserta stempel dan tanda tangan basah dari Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal. “Berkas itu sudah ada semuanya,” katanya.
Persyaratan lain yang sudah dipenuhi pasangan yang diyakini akan menyaingi popularitas Risma tersebut adalah nomor pokok wajib pajak (NPWP), surat tanda terima pemberitahuan (STTP) pajak, dan surat tanda bukti tidak punya tunggakan pajak dari kantor pelayanan pajak (KPP), surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), serta laporan harta kekayaan penyelenggara negara. (Lihat video Bila Pilkada Ditunda, Inilah Ketakutan Risma, Risma Ingin Fokus Selesaikan Tugas, Risma: Jabatan Itu Nggak Boleh Diminta)
Karena itu, Wahyu berharap kepada pasangan calon yang telah mendaftar untuk segera menyiapkan dan melengkapi seluruh berkasnya pada masa perbaikan. “Yang pasti, nanti ada masa perbaikan dan masa verifikasi faktual dari KPU,” katanya.
MOHAMMAD SYARRAFAH