TEMPO.CO, Bandung - Setelah menerima hasil kajian seminar Fenomena Moda Transportasi Baru Kota Bandung di Era Digital, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil secara tegas menolak keberadaan transportasi mobil sewaan berbasis aplikasi, Uber. "Uber dilarang," kata Ridwan Kamil, di Balai Kota Bandung, Selasa, 8 September 2015.
Meski telah dilarang, hingga saat ini Uber masih terus beroperasi di Kota Bandung. Dari pantauan Tempo lewat aplikasi pemesanan Uber di ponsel pintar berbasis Android, hingga pukul 15.00 WIB terdapat delapan unit mobil yang beroperasi di sekitaran Jalan Jawa, Pasupati, Diponegoro, dan Cicendo. "Kalau sudah urusan begitu, artinya mereka melanggar," kata Ridwan Kamil.
Untuk menertibkan para sopir Uber yang masih beroperasi, Ridwan Kamil, menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. "Kalau ada macam-macam kita serahkan sesuai bidang yang melakukan penertiban yaitu polisi," kata Ridwan Kamil.
Pada dasarnya, kata Ridwan Kamil, keberadaan Uber di Kota Bandung memberikan manfaat yang cukup besar untuk masyarakat. Namun, kecanggihan teknologi yang diusung Uber untuk memudahkan layanan pemesanan jasa tidak dibarengi dengan legalitas. Pasalnya, transportasi roda empat sudah diatur dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan raya.
"Dari aspek ekonomi bermanfaat, tapi dari aspek hukum tidak memungkinkan. Maka pernyataan saya, dilarang sampai mereka (Uber) meregistrasi secara hukum," ujarnya.
PUTRA PRIMA PERDANA