TEMPO.CO, Lhokseumawe - Satuan Polisi Lalu Lintas Aceh Tamiang menangkap truk intercooler yang di dalamnya berisi 907 bal (masing-masing satu kilogram) ganja kering dari Indrapuri, Aceh Besar, tujuan Jakarta. Truk tersebut dicurigai karena tidak mau berhenti saat disetop polisi lalu lintas, Selasa, 8 September 2015.
Kepala Kepolisian Resor Aceh Tamiang Ajun Komisaris Besar Yoga Prastio S.I.K. mengatakan, penangkapan truk tersebut dilakukan satuan lalu lintas pukul 11.00 pagi. Saat polisi sedang razia rutin di depan Pos Lantas Kabupaten Aceh Tamiang, truk intercooler warna biru melintas. Polisi mencoba untuk menghentikan guna pemeriksaan surat kendaraan.
Namun truk tersebut memilih tidak berhenti, dan terus melaju ke arah Medan, Sumatera Utara. Karena tidak berhenti, polisi mengejar. "Saat petugas menginterogasi sopir dan menggeledah truk ditemukan 907 bal ganja kering siap edar yang di sembunyikan di lantai bak truk," ujar Yoga Prastio S.I.K. Kini barang bukti beserta tersangka ditahan di Mapolres Aceh Tamiang.
"Tersangka melanggar Pasal 114 ayat 2 Subpasal 115 Ayat 2 dan Subpasal 111 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal 5 tahun penjara," tambah AKBP Yoga Prastio S.I.K.
IMRAN M.A.