TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Zulfahmi Arsyad tujuh bulan penjara dalam kasus keterangan saksi palsu terkait dengan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Ketua majelis hakim PN Jakarta Pusat, Sinung Hermawan, mengatakan, Zulfahmi terbukti bersalah dengan mengumpulkan saksi dan ada saksi yang memberikan keterangan palsu saat sidang sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi, 2010.
Sinung mengatakan, Zulfahmi terbukti bersalah dalam dakwaan kedua jaksa penuntut umum yaitu Pasal 242 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP mengenai sumpah palsu dan keterangan palsu. "Zulfahmi terbukti meminta saksi Eddy S. menerangkan pernah ditembak dalam kesaksian di sidang, padahal kejadian itu tak ada hubungannya dengan perkara," kata Sinung, saat membacakan amar putusannya, Selasa sore, 8 September 2015.
Dari tiga hakim kasus ini, satu orang menyatakan dissenting opinion yaitu Anas Mustakim. Anas meyakini Zulfahmi tidak terbukti menyuruh saksi memalsukan keterangan atau merekayasa keterangan saksi selama persidangan di MK. "Karena itu terdakwa harus dibebaskan," katanya.
Kasus Zulfahmi ini diusut oleh Badan Reserse Kriminal Polri ketika hubungan Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memanas karena perkara rekening gendut Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang diusut KPK, Januari lalu. Mulanya, Bareskrim menetapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka kasus keterangan saksi palsu di MK itu.
Saat sidang sengketa pilkada di MK, Bambang jadi pengacara Ujang Iskandar, kandidat bupati Kotawaringin Barat. Zulfahmi adalah tim sukses Ujang. Ujang yang menggugat kemenangan Sugianto Sabran, kandidat bupati yang jadi rival Ujang di pilkada, memenangkan sengketa tersebut di MK. Ketika KPK mengusut kasus rekening gendut Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Sugianto melapor polisi, yang disikapi Bareskrim dengan mentersangkakan Bambang Widjojanto, Januari lalu. Sekarang kasus Bambang tahap P21 di Kejaksaan Agung.
Sebulan setelah Bambang ditersangkakan, Zulfahmi menyusul dijadikan tersangka oleh polisi. Ia pun ditahan, dan sekarang sudah enam bulan menjalaninya. Mendengar putusan hakim hari ini, Zulfahmi hanya mengangguk-anggukan kepala. Ditemui di tahanan seusai sidang, Zulfahmi menyatakan menerima putusan tersebut. Meski begitu, ia tetap mengaku tak pernah mengarahkan saksi memberi keterangan palsu. Tapi karena alasan capek sehingga ia memilih tak mengajukan banding. "Saya sudah ditahan enam bulan, tinggal sebulan lagi. Saya capek sekali," ujarnya.
MAWARDAH NUR HANIFIYANI