Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Bambang KPK: Zulfahmi Divonis 7 Bulan Penjara

image-gnews
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif, Bambang Widjojanto, berjalan saat memenuhi panggilan pemeriksaan Badan Reserse dan Kriminal, di Markas Besar Polri, Jakarta, 23 April 2015. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif, Bambang Widjojanto, berjalan saat memenuhi panggilan pemeriksaan Badan Reserse dan Kriminal, di Markas Besar Polri, Jakarta, 23 April 2015. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Zulfahmi Arsyad tujuh bulan penjara dalam kasus keterangan saksi palsu terkait dengan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Ketua majelis hakim PN Jakarta Pusat, Sinung Hermawan, mengatakan, Zulfahmi terbukti bersalah dengan mengumpulkan saksi dan ada saksi yang memberikan keterangan palsu saat sidang sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi, 2010.

Sinung mengatakan, Zulfahmi terbukti bersalah dalam dakwaan kedua jaksa penuntut umum yaitu Pasal 242 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP mengenai sumpah palsu dan keterangan palsu. "Zulfahmi terbukti meminta saksi Eddy S. menerangkan pernah ditembak dalam kesaksian di sidang, padahal kejadian itu tak ada hubungannya dengan perkara," kata Sinung, saat membacakan amar putusannya, Selasa sore, 8 September 2015.

Dari tiga hakim kasus ini, satu orang menyatakan dissenting opinion yaitu Anas Mustakim. Anas meyakini Zulfahmi tidak terbukti menyuruh saksi memalsukan keterangan atau merekayasa keterangan saksi selama persidangan di MK. "Karena itu terdakwa harus dibebaskan," katanya.

Kasus Zulfahmi ini diusut oleh Badan Reserse Kriminal Polri ketika hubungan Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memanas karena perkara rekening gendut Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang diusut KPK, Januari lalu. Mulanya, Bareskrim menetapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka kasus keterangan saksi palsu di MK itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat sidang sengketa pilkada di MK, Bambang jadi pengacara Ujang Iskandar, kandidat bupati Kotawaringin Barat. Zulfahmi adalah tim sukses Ujang. Ujang yang menggugat kemenangan Sugianto Sabran, kandidat bupati yang jadi rival Ujang di pilkada, memenangkan sengketa tersebut di MK. Ketika KPK mengusut kasus rekening gendut Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Sugianto melapor polisi, yang disikapi Bareskrim dengan mentersangkakan Bambang Widjojanto, Januari lalu. Sekarang kasus Bambang tahap P21 di Kejaksaan Agung.

Sebulan setelah Bambang ditersangkakan, Zulfahmi menyusul dijadikan tersangka oleh polisi. Ia pun ditahan, dan sekarang sudah enam bulan menjalaninya. Mendengar putusan hakim hari ini, Zulfahmi hanya mengangguk-anggukan kepala. Ditemui di tahanan seusai sidang, Zulfahmi menyatakan menerima putusan tersebut. Meski begitu, ia tetap mengaku tak pernah mengarahkan saksi memberi keterangan palsu. Tapi karena alasan capek sehingga ia memilih tak mengajukan banding. "Saya sudah ditahan enam bulan, tinggal sebulan lagi. Saya capek sekali," ujarnya.

MAWARDAH NUR HANIFIYANI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

1 hari lalu

Kuasa hukum pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.


Tuntutan Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres, Siapa Saja yang Menyuarakan?

13 hari lalu

Ekspresi Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menyaksikan pertandingan Grup A Piala AFF antara Indonesia vs Thailand di Stadion Gelora Bung Karno, 29 Desember 2022. Indonesia bermain imbang 1-1 dengan Thailand.  Foto :  Biro Pers Sekretariat Presiden/Agus Suparto
Tuntutan Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres, Siapa Saja yang Menyuarakan?

Siapa saja yang menyerukan Jokowi dihadirkan di sidang sengketa Pemilu 2024 yang digelar di MK? Berikut alasan mereka.


Saling Singgung Status Tersangka di Sidang Sengketa Hasil Pilpres

14 hari lalu

Kuasa hukum pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Saling Singgung Status Tersangka di Sidang Sengketa Hasil Pilpres

Saling singgung soal status tersangka mewarnai jalannya sidang sengketa pilpres di MK. Bagaimana peristiwanya?


Sederet Fakta Eddy Hiariej Jadi Ahli Kubu Prabowo-Gibran: Diprotes BW hingga Tinggalkan Ruang Sidang

14 hari lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
Sederet Fakta Eddy Hiariej Jadi Ahli Kubu Prabowo-Gibran: Diprotes BW hingga Tinggalkan Ruang Sidang

Sidang sengketa pilpres di MK diwarnai aksi walkout dari BW saat Eddy Hiariej menjadi ahli kubu Prabowo-Gibran. Berikut sederet faktanya.


Saat Yusril Singgung Balik Status Bambang Widjojanto di Sidang MK

14 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Saat Yusril Singgung Balik Status Bambang Widjojanto di Sidang MK

Yusril Ihza Mahendra merespons Bambang Widjojanto alias BW yang mempertanyakan status ahli paslon 02 Eddy Hiariej.


Eddy Hiariej Sebut Pembunuhan Karakter Saat BW Walk Out di Sidang MK

15 hari lalu

Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej TEMPO/Imam Sukamto
Eddy Hiariej Sebut Pembunuhan Karakter Saat BW Walk Out di Sidang MK

Ahli Prabowo-Gibran Eddy Hiariej menjelaskan tudingan soal tersangka kasus dugaan korupsi yang diungkapkan Tim Hukum AMIN Bambang Widjojanto.


Bambang Widjojanto Walk Out Saat Eddy Hiariej Beri Keterangan di MK

15 hari lalu

Kuasa Hukum pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) dalam perkara sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Bambang Widjojanto Walk Out Saat Eddy Hiariej Beri Keterangan di MK

Anggota Tim Hukum AMIN Bambang Widjojanto walk out dari ruang sidang sengketa Pilpres saat ahli dari paslon 02 Eddy Hiariej hendak memberikan keterangan.


Kubu Anies dan Ganjar Kompak Protes Kehadiran 2 Ahli Prabowo-Gibran di Sidang Sengketa Pilpres

15 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kubu Anies dan Ganjar Kompak Protes Kehadiran 2 Ahli Prabowo-Gibran di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Anies dan Ganjar kompak memprotes kehadiran 2 ahli yang dibawa oleh Tim Pembela Prabowo-Gibran. Begini alasannya.


Kubu Anies Persoalkan Eddy Hiariej Jadi Ahli Prabowo-Gibran di Sidang MK

15 hari lalu

Kuasa Hukum pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) dalam perkara sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Kubu Anies Persoalkan Eddy Hiariej Jadi Ahli Prabowo-Gibran di Sidang MK

Tim hukum Anies-Muhaimin mempersoalkan Eddy Hiariej sebagai ahli karena pernah ditetapkan menjadi tersangka korupsi.


Bambang Widjojanto Tuding KPU Sengaja Tak Jawab Dalil Permohonan Kubu Anies di Sidang MK

15 hari lalu

Kuasa Hukum pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) dalam perkara sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Bambang Widjojanto Tuding KPU Sengaja Tak Jawab Dalil Permohonan Kubu Anies di Sidang MK

Anggota Tim Hukum AMIN, Bambang Widjojanto, menilai KPU sengaja tidak menjawab dalil permohonan pihaknya di MK hari ini.