TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan dengan perkara uji materi calon tunggal dalam Undang-Undang Pilkada. MK memanggil Komisi Pemilihan Umum, Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk memberikan keterangan sebagai pihak terkait dalam uji materi ini.
Dalam tanggapannya, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan daerah dengan calon tunggal bisa melaksanakan pemilihan lanjutan di luar jadwal yang telah ditentukan. Hal itu sebenarnya telah diatur dalam Pasal 120 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Pasal 120 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 itu berbunyi, "Dalam hak sebagian atau seluruh wilayah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan tidak dilaksanakan maka dilakukan pemilihan lanjutan."
"Kondisi di mana terdapat kurang dari dua pasangan calon yang mendaftar, maka hal itu memenuhi kategori gangguan lainnya seperti yang disebut Pasal 120 ayat (1). Oleh karena itu, pengunduran jadwal di luar ketentuan pada 2015, harus dilihat penundaan itu di luar kondisi normal," ujar Husni, di depan hakim konstitusi, Selasa, 8 September 2015.
Seusai membacakan tanggapannya, hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna mempertanyakan tafsiran KPU dalam pasal itu. "Tafsiran ini saya kira oleh KPU harus setara dengan bencana alam, bukan karena tidak terpenuhinya syarat administrasi," ujar Palguna.
Husni mengatakan tafsiran ketidaksiapaan administrasi dalam frasa "gangguan lainnya" juga pernah digunakan KPU saat kebingungan tidak adanya dana pilkada dari pemerintah daerah. Saat itu, KPU mengancam akan melakukan pemilihan lanjutan di daerah-daerah yang belum juga mencairkan anggaran pilkada.
"Tafsir ini pernah kami kemukakan Mei dulu waktu kami sampaikan soal anggaran ke pemda. Kalau pemda tidak siap, maka kami gunakan tafsir ini," ujarnya. Uji materi calon tunggal pilkada diajukan oleh tiga pemohon yang berbeda. Mereka merasa dirugikan bila pilkada di daerahnya ditunda hanya karena calon tunggal.
INDRI MAULIDAR