TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Akbar Hadi menilai kapasitas lembaga pemasyarakatan (LP) akan semakin penuh apabila rencana Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso mendorong revisi terhadap Undang-Undang Narkotika dilakukan. Buwas ingin pengguna narkoba dipidana dan tidak direhabilitasi seperti sekarang. Hadi menyarankan rencana revisi undang-undang itu dibatalkan saja.
"Kalau kami melihat kondisi saat ini, sangat tidak mungkin karena jumlah pengguna atau pecandu narkotika itu sangat banyak," kata Akbar, saat dihubungi, Selasa, 8 September 2015. "Penjara sudah penuh. Bisa jadi akan semakin penuh."
Akbar mengatakan saat ini jumlah narapidana dari berbagai jenis kejahatan di seluruh LP sebanyak 172 ribu orang. Padahal, kata dia, jumlah ideal kapasitas penjara semuanya jika ditotal hanya 119 ribu orang. Artinya, kata dia, jika ditambah lagi, maka kondisi LP menjadi tidak manusiawi.
Sebelumnya, Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso akan mengevaluasi kinerja lembaganya. Evaluasi menyangkut cara penanggulangan narkoba selama ini dengan tujuan menentukan strategi dalam pemberantasan narkoba.
Budi Waseso segera mempelajari program-program kerja yang sudah ada dan akan mengambil keputusan terkait dengan narkotik. Menurut dia, sebagian akan dilanjutkan dan sebagian yang lain direvisi. Dia membuka kemungkinan untuk mengusulkan revisi Undang-Undang Narkotika terkait dengan rehabilitasi penyalahgunaan narkoba.
BNN menerapkan konsep rehabilitasi bagi para pengguna narkoba. Konsep rehabilitasi tersebut termaktub dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pasal itu disebutkan pecandu narkotik dan korban penyalahgunaan narkotik wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Budi Waseso mengkhawatirkan bandar atau pengedar narkoba ketika ditangkap akan mudah mengelabui petugas bahwa ia sebagai pengguna saja.
REZA ADITYA
Video Razia Narkoba: