TEMPO.CO, Purwakarta - Persyaratan nikah buat pasangan muda-mudi di Purwakarta, Jawa Barat, bukan hanya wali, saksi dan mahar atau mas kawin.
Namun, ada tambahan satu lagi. "Yakni keterangan rekam medis," kata Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, kepada Tempo, Selasa, 8 September 2015.
Menurut Dedi, keterangan kesehatan diwajibkan kepada setiap pasangan baru yang akan menikah, keberadaannya sangat penting. "Kami khawatir ada calon pengantin, misalnya yang mengidap HIV/AIDS, jantung dan penyakit ganas lainnya," Dedi memberikan alasan.
Kalau sebelum menikah rekam medis si calon suami-isteri itu bisa diketahui, satu sama lain bisa saling memaklumi. Kalau calon suaminya kena penyakit jantung, misalnya, calon pengantin perempuannya mungkin bisa meminta penangguhan waktu perkawinannya. Begitu sebaliknya.
"Tetapi, jika hasil tes kesehatan calon suami atau isterinya diketahui mengidap penyakit HIV/AIDS, pemerintah akan melakukan intervensi dengan menggagalkan pernikahannya," ujar Dedi.
Persyaratan ini menurut Dedi untuk mengantisipasi bayi terinfeksi HIV pada saat dilahirkan. Kasus-kasus bayi terinfeksi HIV yang terjadi selama ini karena pasangan mengidap HIV/AIDS baru ketahuan setelah mereka menikah. "Kasihan yang menjadi korban bayi."
Dedi menjelaskan. kasus bayi terinfeksi HIV di Purwakarta setelah dilakukan penelusuran ternyata disebabkan oleh suami asal daerah luar. Saat akan menikah, calon pengantin perempuan dan keluarganya tak mengetahui kalau calon suami atau menantunya mengidap virus HIV.
"Kasus tersebut baru ketahuan setelah bayi lahir dan suami dites kesehatan dan terbukti mengidap virus HIV," ucap Dedi.
NANANG SUTISNA