TEMPO.CO , Bandung:Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Bandung menangkap tersangka pelaku pengeroyokan dan pembunuhan yang dilakukan oleh anggota geng motor di Kota Bandung. Aksi pengeroyokan yang menewaskan Muhammad Kurnia alias Mumuh, 44 tahun, itu terekam oleh salah satu kamera CCTV di sekitar lokasi.
Dalam rekaman CCTV yang diperlihatkan polisi kepada wartawan, Senin, 7 September 2015, terekam dengan cukup jelas bagaimana para tersangka anggota geng motor yang berjumlah tujuh orang menganiaya korban hingga tewas. Adapun kejadian tersebut terjadi pada Rabu malam, 12 Agustus 2015 lalu, di Jalan Pungkur, Kecamatan Regol, tepat di depan The Premium Spa Kota Bandung.
Dalam rekaman tersebut, selain melakukan pemukulan menggunakan helm dan batu ke arah korban, para tersangka anggota geng motor juga melindas tubuh korban yang sudah tak berdaya dengan menggunakan sepeda motor. Aksi pengeroyokan tersebut berlangsung selama kurang lebih 10 menit.
Selain itu, rekaman CCTV pun menunjukan pada saat aksi pengeroyokan berlangsung suasana jalan raya masih dilintasi oleh para pengendara. Kejadian berlangsung sekitar pukul 22.30. Kendati demikian, tak ada satupun pengendara yang berani melerai meski kejadian tersebut berlangsung di tengah jalan. Dalam rekaman ada pula "adegan" para tersangka anggota geng motor yang memberhentikan sebuah mobil, seolah ingin memperlihatkan aksi kejam mereka kepada si pengendara.
Berdasarkan hasil visum kepolisian, korban meninggal dengan kondisi luka sayatan benda tajam di bagian leher dan luka serius di bagian kepala. Hingga saat ini Polisi baru menangkap 4 tersangka anggota geng motor, di antaranya bernama Geri Yolanda, 25 tahun; Tendi Sutendi 23 tahun; Deni Irawan, 34 tahun. Adapun tersangka Kakang tewas ditangan anggota polisi setalah dalam penangkapan tersangka mencoba melawan petugas. Sedangkan dua tersangka yang sedang dalam pencarian berinisial AKY dan KLY.
Baca juga:
Habis Soal Novanto,Wanita Seksi Ini Hebohkan Kampanye Trump?
Cerita Ahok, Soal Plesir DPR ke Luar Negeri Penuh Manipulasi
Kepala Polrestabes Bandung Komisaris Besar Polisi Angesta Romano Yoyol mengatakan, aksi pengeroyokan tersebut dilatarbelakangi oleh aksi pemerasan yang dilakukan korban kepada salah satu tersangka. Korban yang mengaku sebagai anggota kepolisian melakukan penilangan terhadap teman dari tersangka.
"Kejadian tersebut diawali dengan korban yang mengaku sebagai anggota kepolisian telah melakukan penilangan terhadap saksi LG dengan meminta uang sebesar Rp 200 ribu," ujar Angesta kepada wartawan, Senin, 7 September 2015.
Angesta menjelaskan, saksi LG yang saat itu tak membawa uang yang diminta korban, meminta pinjaman kepada salah satu tersangka bernama Kakang yang sedang nongkrong di tempat yang tak jauh dari lokasi penilangan. Kemudian saksi LG dan tersangka Kakang menemui korban untuk menyelesaikan permasalahan penilangan tersebut.
Ketika sedang bernegosiasi dengan korban, tiba-tiba datang tersangka anggota geng motor lain yang langsung menabrakan sepeda motor yang sedang dikendarai ke arah korban. "Kemudian terjadilah pengeroyokan," ujar dia.
Sementara itu, salah satu tersangka bernama Deni Irawan, 34 tahun, mengatakan aksi pengeroyokan dilatarabelakangi oleh ulah si korban yang mengaku sebagai polisi dan mencoba memeras salah satu temannya. Awalnya, ia pun mengaku tidak tahu awal permasalahannya. Namun, ia dipanggil oleh tersangka lain untuk membantu mengeroyok korban.
"Awal mulanya, saya lagi nongkrong, lalu temennya Akang datang. Disuruh ke TKP. Yang lain pada ngeroyok, saya langsung bawa batu. Langsung nimpuk," ujar dia yang mengaku sebagai anggota berandalan motor Brigez.
Para tersangka diancaman dengan pasal 351 ayat 3 juncto pasal 170 ayat 3 huruf e juncto paaal 338 KUH-Pidana. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun.
IQBAL T. LAZUARDI S
Baca juga:
Inilah yang Terjadi Di Balik Pertemuan Novanto-Trump
Drama Budi Waseso: Jokowi-JK Menguat, Kubu Mega Menyerah?