TEMPO.CO , Mojokerto - Inkumben calon Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa, menganggap bagi-bagi uang saat kampanye pilkada sebagai sedekah. Mustofa mengakui ia dan tim suksesnya sempat membagikan uang saat kampanye blusukan di Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, 1 September lalu.
Mustofa mengklaim saat itu ia memberikan uang terutama kepada orang lanjut usia karena rasa iba. “Saya lihat orang-orang tua itu kasihan,” katanya, Senin, 7 September 2015. Saat itu, Mustofa sempat melakukan "salam tempel" sambil memberikan uang Rp 50 ribu kepada salah satu nenek warga Desa Brangkal.
Mustofa menganggap pemberian uang darinya ataupun oleh tim suksesnya kepada warga kala itu terjadi secara spontan. “Jadi enggak sengaja, hanya keinginan karena spontanitas,” ujarnya. Alasan tersebut terkesan dibuat-buat karena saat itu ratusan lembar uang Rp 10 ribu yang dibagikan tim sukses ke masyarakat saat blusukan tampak sudah disiapkan. Selain uang, tim tersebut membagikan stiker dan kaus bergambar calon bupati-wakil bupati nomor urut 2 Mustofa Kamal Pasa-Pungkasiadi.
Menurut Mustofa, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) sudah menegur aksi bagi-bagi uang tersebut. Rencananya, ia dan timnya tidak lagi akan bagi-bagi uang, melainkan diganti dalam bentuk barang. “Oleh Panwas enggak boleh dan sekarang kami ganti gula,” katanya.
Pemberian barang itu, menurut dia, juga bagian dari sedekah saat blusukan atau silaturahmi ke masyarakat. “Itu sifatnya sedekah. Kalau kita silaturahmi enggak bawa apa-apa, kesannya enggak pantas,” katanya.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Mojokerto Miskanto membenarkan bahwa pihaknya sudah menegur tim sukses Mustofa-Pungkasiadi yang membagikan uang saat kampanye. “Menurut Undang-Undang Pilkada, pemberian dalam bentuk apa pun, baik uang maupun barang, tidak diperkenankan,” katanya.
Namun, menurut dia, perbuatan money politics, baik berupa uang, barang, ataupun janji lainnya dalam pilkada tidak bisa dijerat secara pidana. “Karena dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada tidak diatur secara jelas pidananya,” katanya.
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 revisi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada memang tidak diatur ketentuan pidana untuk money politics. Ini berbeda dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang didalamnya mengatur ketentuan pidana money politics.
ISHOMUDDIN