TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto menyatakan tidak akan mempermasalahkan pengaduan sejumlah politikus ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Dia diadukan karena diduga melanggar kode etika DPR. Setya mempersilakan MKD mengusut tuntas dugaan pelanggaran kode etik dalam pertemuannya dengan kandidat Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
"Meski demikian, kami berharap segenap anggota dan pimpinan MKD bekerja secara profesional tanpa intervensi kepentingan pragmatis dari pihak-pihak tertentu," ujar Setya dalam keterangan resminya, Senin, 7 September 2015.
Politikus Partai Golongan Karya itu merasa kehadirannya dalam jumpa pers Trump tidak melanggar kode etik DPR. Namun, ucap Setya, MKD memiliki mekanisme tersendiri dalam menilai dan memutuskan sebuah perkara.
"Tindak lanjut MKD memerlukan dukungan dari semua pihak, agar segala tuduhan dan tudingan tidak menyisakan fitnah," tuturnya. "Publik harus memiliki pengetahuan yang utuh tentang dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan kami selaku pimpinan DPR."
Hari ini, sejumlah anggota Dewan, yaitu Adian Napitupulu dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Charles Honoris (Fraksi PDIP), Diah Pitaloka (Fraksi PDIP), Budiman Sudjatmiko (Fraksi PDIP), Amir Uskara (Fraksi Partai Persatuan Pembangunan), Akbar Faizal (Fraksi Partai NasDem), dan Inas Nasrullah Zubir (Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat), melaporkan kehadiran Setya Novanto, Fadli Zon, dan sejumlah anggota Dewan lain dalam acara Donald Trump kepada MKD. Menurut mereka, perbuatan para anggota Dewan itu melanggar sejumlah kode etik DPR.
INDRI MAULIDAR
VIDEO TERKAIT: