TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum tata negara, Refly Harun, berpendapat bahwa pelantikan Komisaris Jendral Budi Waseso sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) semestinya dilakukan Presiden Joko Widodo. "Sama seperti lembaga independen lain," kata Refly kepada Tempo, Senin, 7 September 2015.
Menurut Refly, BNN memiliki posisi langsung di bawah Presiden RI. Karena itu, pelantikan Kepala BNN semestinya dilakukan Jokowi. "Lembaga negara ini dibentuk sebagai lembaga independen. Ya seharusnya yang melantik Presiden. Kalau di bawah Polri, baru yang melantik Kapolri," ucapnya.
Selama ini, dalam pengamatan Refly, BNN selalu bergerak secara independen dalam segala jenis penanganan kasusnya.
Ihwal pelantikan Kepala BNN bukan oleh Jokowi itu semestinya bukan hal yang harus dibesar-besarkan. Kasus itu, menurut Refly, sama seperti kasus ketika seorang gubernur atau kepala daerah dilantik Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden RI. "Ibarat kata, sama kasusnya ketika Presiden berhalangan untuk melantik seorang gubernur. Tapi, kalau menurut hukum tata negara, semestinya Presiden yang melantik."
Sebelumnya, polemik pelantikan Komisaris Jenderal Budi Waseso muncul ketika pihak Istana menyatakan Jokowi tidak melantiknya secara langsung. Pelantikan Budi Waseso diserahkan ke Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.
ARKHELAUS WISNU