TEMPO.CO, Jakarta -Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat mengadukan Setya Novanto dan Fadli Zon ke Mahkamah Kehormatan. Setya dan Fadli diduga melanggar sejumlah kode etik sebagai anggota Dewan saat bertemu dengan kandidat Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Pertama, Setya dan Fadli diduga melanggar pasal tiga Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang kode etik. "Jelas sekali pasal itu mengatakan anggota dewan harus menjaga integritas baik di dalam maupun di luar gedung DPR," ujar Anggota MKD Syarifuddin Sudding di Kompleks Parlemen Senayan, Senin, 7 September 2015. "Nanti tinggal kami lihat apakah yang mereka lakukan melanggar perilaku tidak pantas."
Kedua, Fadli dan Setya dianggap melanggar sumpah jabatan saat dilantik sebagai anggota dewan. Dalam pertemuannya dengan Trump, Setya mengatakan siap melakukan hal-hal besar untuk Amerika Serikat.
"Padahal kita disumpah untuk mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. Tapi mereka malah mau bekerja untuk Amerika," ujar pelapor Setya, Budiman Sudjatmiko, di depan pimpinan MKD saat menyampaikan aduannya. "Pimpinan, tolong diusut apakah ini bisa masuk kategori melakukan dualisme loyalitas."
Ketiga, Fadli Zon diduga melakukan pelanggaran etik lain dengan mengancam akan mensomasi Imam besar New York Shamsi Ali. Fadli sebelumnya mengatakan status Facebook Shamsi salah dan berpotensi dimanfaatkan lawan politiknya. "Yang itu kan juga termasuk dari bagian peristiwa pertemuan itu. Akan kami usut juga," kata Ketua MKD Surahman Hidayat.
Bila terbukti melanggar etika kedewanan, Setya dan Fadli akan mendapatkan sanksi tergantung temuannya. Sanksi ringan berupa teguran, sanksi sedang berupa dicopot dari posisi pimpinan dan alat kelengkapan dewan, dan sanksi berat berupa pemecatan.
MKD akhirnya akan mengusut pertemuan Setya-Fadli-Trump beberapa waktu lalu untuk mencari dugaan pelanggaran kode etik. Sidang MKD akan menghadirkan sejumlah saksi seperti rombongan yang berangkat ke New York termasuk memanggil Setya dan Fadli. "Enggak perlu menunggu mereka balik dari AS. Tenaga ahli kami akan mulai bekerja memverifikasi temuan-temuan dan bukti," ujar Surahman.
MKD menerima aduan tentang pertemuan Setya-Trump dari sejumlah anggota dewan yaitu Adian Napitupulu (PDIP), Charles Honoris (PDIP), Diah Pitaloka (PDIP), Budiman Sudjatmiko (PDIP), Amir Uskara (PPP), Akbar Faizal (NasDem), dan Inas Nasrullah Zubir (Hanura).
INDRI MAULIDAR
Video Terkait: