"

Ini Pelanggaran Etik Setya dan Fadli Pasca Bertemu Trump

Setya Novanto dan Donald Trump (AP).
Setya Novanto dan Donald Trump (AP).

TEMPO.CO, Jakarta -Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat mengadukan Setya Novanto dan Fadli Zon ke Mahkamah Kehormatan. Setya dan Fadli diduga melanggar sejumlah kode etik sebagai anggota Dewan saat bertemu dengan kandidat Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

Pertama, Setya dan Fadli diduga melanggar pasal tiga Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang kode etik. "Jelas sekali pasal itu mengatakan anggota dewan harus menjaga integritas baik di dalam maupun di luar gedung DPR," ujar Anggota MKD Syarifuddin Sudding di Kompleks Parlemen Senayan, Senin, 7 September 2015. "Nanti tinggal kami lihat apakah yang mereka lakukan melanggar perilaku tidak pantas."

Kedua, Fadli dan Setya dianggap melanggar sumpah jabatan saat dilantik sebagai anggota dewan. Dalam pertemuannya dengan Trump, Setya mengatakan siap melakukan hal-hal besar untuk Amerika Serikat.

"Padahal kita disumpah untuk mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. Tapi mereka malah mau bekerja untuk Amerika," ujar pelapor Setya, Budiman Sudjatmiko, di depan pimpinan MKD saat menyampaikan aduannya. "Pimpinan, tolong diusut apakah ini bisa masuk kategori melakukan dualisme loyalitas."

Ketiga, Fadli Zon diduga melakukan pelanggaran etik lain dengan mengancam akan mensomasi Imam besar New York Shamsi Ali. Fadli sebelumnya mengatakan status Facebook Shamsi salah dan berpotensi dimanfaatkan lawan politiknya. "Yang itu kan juga termasuk dari bagian peristiwa pertemuan itu. Akan kami usut juga," kata Ketua MKD Surahman Hidayat.

Bila terbukti melanggar etika kedewanan, Setya dan Fadli akan mendapatkan sanksi tergantung temuannya. Sanksi ringan berupa teguran, sanksi sedang berupa dicopot dari posisi pimpinan dan alat kelengkapan dewan, dan sanksi berat berupa pemecatan.

MKD akhirnya akan mengusut pertemuan Setya-Fadli-Trump beberapa waktu lalu untuk mencari dugaan pelanggaran kode etik. Sidang MKD akan menghadirkan sejumlah saksi seperti rombongan yang berangkat ke New York termasuk memanggil Setya dan Fadli. "Enggak perlu menunggu mereka balik dari AS. Tenaga ahli kami akan mulai bekerja memverifikasi temuan-temuan dan bukti," ujar Surahman.

MKD menerima aduan tentang pertemuan Setya-Trump dari sejumlah anggota dewan yaitu Adian Napitupulu (PDIP), Charles Honoris (PDIP), Diah Pitaloka (PDIP), Budiman Sudjatmiko (PDIP), Amir Uskara (PPP), Akbar Faizal (NasDem), dan Inas Nasrullah Zubir (Hanura).

INDRI MAULIDAR

Video Terkait:








KPK Ungkap Penyebab Buronan Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gagal Ditangkap

57 hari lalu

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, menunjukkan Wakil Presiden PT. Widya Sapta Colas periode 2013-2015, Viktor Sitorus, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 5 Desember 2022. Tindak pidana korupsi tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp.156 miliar dari total nilai kontrak sebesar Rp.265 miliar terkait proyek multiyears peningkatan jalan lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, di Kabupaten Bengkalis, Riau, pada 2013-2015. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Ungkap Penyebab Buronan Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gagal Ditangkap

KPK menyebut sempat mengendus keberadaaan Paulus Tannos di Thailand.


Para Koruptor Ini Mendadak Sakit Setelah Dicokok KPK: Lukas Enembe sampai Setya Novanto

13 Januari 2023

Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto tiba di gedung KPK, Jakarta, 12 November 2017. Kasus yang menimpa Ketua DPR ini menjadi perhatian karena Setya sempat menghilang saat akan dijemput penyidik KPK, lalu terlibat dalam kecelakaan. ANTARA
Para Koruptor Ini Mendadak Sakit Setelah Dicokok KPK: Lukas Enembe sampai Setya Novanto

Lukas Enembe tampil dengan kursi roda setalah KPK tetapkan tersangka. Sebelumnya, beberapa koruptor mendadak sakit usai dicokok KPK, ada Setya Novanto


Beberapa Anggota DPR Ini Pernah Diadukan Ke MKD, Termasuk Effendi Simbolon

14 September 2022

Effendi Simbolon. ANTARA/Irsan Mulyadi
Beberapa Anggota DPR Ini Pernah Diadukan Ke MKD, Termasuk Effendi Simbolon

Rekam jejak DPR, sudah beberapa anggota DPR yang dilaporkan kepada MKD. Setelah Setya Novanto dan Harvey Malaiholo, ada Puan dan Effendi Simbolon.


Puan Maharani Sempat Diadukan ke MKD, Apa Fungsi Mahkamah Kehormatan Dewan Ini?

13 September 2022

Ketua DPR RI Puah Maharani menyampaikan pidato HUT DPR RI Ke-77 dalam rapat paripurna khusus HUT DPR RI Ke-77 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 September 2022. Rapat tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rangka HUT DPR RI Ke-77 dan penyampaian laporan kinerja DPR RI tahun sidang 2021-2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Puan Maharani Sempat Diadukan ke MKD, Apa Fungsi Mahkamah Kehormatan Dewan Ini?

Puan Maharani sempat diadukan ke MKD buntut perayaan ulang tahun saat rapat dan buruh menolak kenaikan harga BBM di luar gedung DPR. Apa tugas MKD?


Apa Tugas Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)?

27 Agustus 2022

Mahfud Md Sebut Kapolda Metro, Kompolnas, Komnas HAM Kena Prank Ferdy Sambo
Apa Tugas Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)?

MKD memanggil Menkopolhukam Mahfud Md dan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso terkait Kasus Irjen Ferdy Sambo. Lantas apa tugas dari MKD?


Inilah 2 Orang yang Pernah Ditolak Permohonannya sebagai Justice Collaborator

11 Agustus 2022

Terpidana mantan ketua DPR, Setya Novanto, tersenyum saat menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 27 Agustus 2018. Setya Novanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo terkait dengan kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. TEMPO/Imam Sukamto
Inilah 2 Orang yang Pernah Ditolak Permohonannya sebagai Justice Collaborator

Tak semua orang yang mengajukan sebagai Justice Collaborator diterima. Berikut beberapa orang yang pernah ditolak permohonannya.


Satgas BLBI Sebut Nilai Aset Besan Setya Novanto yang Disita Mencapai Rp 2 Triliun

22 Juni 2022

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) yang juga Ketua Pengarah Satgas BLBI, Mahfud Md, bersama Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto, saat pemasangan plang penyitaan terhadap aset obligor BLBI pemilik Bank Asia Pasific Setiawan Harjono (Steven Hui) dan Hendrawan Harjono (Xu Jing Nan) di Kecamatan Sukareja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu, 22 Juni 2022 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Satgas BLBI Sebut Nilai Aset Besan Setya Novanto yang Disita Mencapai Rp 2 Triliun

Satgas BLBI menyatakan aset milik Bank Aspac yang disita mencapai Rp 2 triliun.


Satgas BLBI Sita Aset Besan Setya Novanto Pagi Ini

22 Juni 2022

Menko Polhukam Mahfud MD (kedua kanan) didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri), Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto (kiri) dan Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rionald Silaban menyampaikan konferensi pers seusai pelantikan satgas tersebut di Kemenkeu, Jakarta, Jumat 4 Juni 2021. Tim Satgas BLBI resmi dilantik dan akan melakukan penagihan kepada seluruh pihak yang terlibat yang telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp110,454 triliun. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Satgas BLBI Sita Aset Besan Setya Novanto Pagi Ini

Satgas BLBI menyita aset obligos PT Bank Aspac di Bogor hari ini. Satu dari dua pemilik bank tersebut merupakan besar mantan Ketua DPR Setya Novanto.


Pengadilan Tolak Gugatan Besan Setya Novanto Atas Perkara Utang BLBI Rp 3,57 T

15 Mei 2022

Bank Aspac. colnect.com
Pengadilan Tolak Gugatan Besan Setya Novanto Atas Perkara Utang BLBI Rp 3,57 T

Kedua obligor BLBI ini menggugat Kementerian Keuangan dan meminta pengadilan menyatakan mereka bukan penanggung utang Bank Aspac.


Anggota DPR Nonton Video Porno, Arsul Sani: Sudah Cukup Sanksi Sosial

15 April 2022

Ilustrasi video porno atau video asusila. Freepik.com
Anggota DPR Nonton Video Porno, Arsul Sani: Sudah Cukup Sanksi Sosial

Arsul Sani mengatakan anggota DPR yang kedapatan menonton video porno sudah cukup mendapat sanksi sosial, tidak perlu lebih.