TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai pertemuan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat, yakni Setya Novanto dan Fadli Zon, dengan Donald J. Trump saat deklarasi pencalonannya sebagai calon Presiden Amerika Serikat masih dalam tahap wajar. Jadi, kata JK, keduanya tak perlu meminta maaf. "Saya kira tak perlu sejauh itu," ucap JK di kantornya, Senin, 7 September 2015.
Namun JK menyerahkan sepenuhnya kepada DPR dalam pemberian sanksi kepada Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon. "Itu urusan internal DPR-lah, biar mereka saja yang menyelesaikan," ucap JK.
Baca juga:
Inilah yan Terjadi Di Balik Pertemuan Novanto-Trump
Drama Budi Waseso: Jokowi-JK Menguat, Kubu Mega Menyerah?
Sejumlah pihak menuding kedatangan Setya itu dalam acara calon Presiden AS dari Partai Republik itu telah melanggar kode etik. Kedatangan mereka tersebut juga menuai kritik dari sejumlah pihak, di antaranya imam masjid di New York, Shamsi Ali.
Mahkamah Kehormatan DPR segera menyidangkan kasus pertemuan Setya dengan Donald Trump. Keputusan ini diambil tanpa menunggu adanya aduan mengenai potensi pelanggaran kode etik yang mungkin terjadi dalam pertemuan itu.
Keputusan ini diambil Mahkamah setelah mengadakan rapat pleno. Beberapa saat setelah rapat, Mahkamah menerima aduan tentang pertemuan Setya-Trump dari sejumlah anggota Dewan, yaitu Adian Napitupulu dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Charles Honoris (Fraksi PDIP), Diah Pitaloka (Fraksi PDIP), Budiman Sudjatmiko (Fraksi PDIP), Amir Uskara (Fraksi Partai Persatuan Pembangunan), Akbar Faizal (Fraksi Partai Nasdem), dan Inas Nasrullah Zubir (Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat).
REZA ADITYA
Baca juga:
Habis Soal Novanto,Wanita Seksi Ini Hebohkan Kampanye Trump?
Cerita Ahok, Soal Plesir DPR ke Luar Negeri Penuh Manipulasi