TEMPO.CO, Makassar - Germo prostitusi online, Aziz alias Azizah alias Cizza, 25 tahun, dituntut hukuman penjara selama 9 tahun. "Terdakwa diduga berbuat pidana penjualan orang," ucap jaksa penuntut umum, Christian Carel Ratuanik, di Pengadilan Negeri Makassar, Senin, 7 September 2015.
Christian mengatakan Aziz dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Terdakwa dianggap merekrut, membayar, dan memanfaatkan banyak perempuan dengan tujuan mengeksploitasi mereka.
Azis mengaku sudah tiga tahun menjadi germo. Menurut dia, rata-rata para perempuan yang dia tawarkan berprofesi sebagai sales promotion girl. Sedangkan pelanggannya dari kalangan pengusaha dan penegak hukum. Transaksi dilakukan via BlackBerry Messenger.
Azis diduga menjajakan mereka dengan tarif Rp 1,5-3 juta sekali kencan. Penjualan itu dilakukan melalui media sosial. Setiap satu kali transaksi, Azis mendapat jatah Rp 200-300 ribu.
Dalam persidangan yang berlangsung tertutup itu, Azis hadir tanpa didampingi pengacara. Saat diwawancarai seusai sidang, dia tak berkomentar panjang. "Saya tidak mau didampingi pengacara," tuturnya, tanpa menyebut alasannya.
Azis dicokok di Tanjung Bira, Kabupaten Bulukumba, oleh aparat Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat. Saat penangkapan, polisi sempat mengamankan enam remaja putri berusia 18-19 tahun. Kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai Rp 1,5 juta, sebuah alat kontrasepsi, dan dua ponsel. Peran Azis terbongkar setelah polisi menyamar sebagai pelanggan.
AKBAR HADI